Lembar – Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono (BHS) meminta pemerintah memperkuat kesiapan tim penyelamat di laut, khususnya Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) serta Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
BHS menilai kesiapan personel, sarana, dan anggaran menjadi faktor penting dalam menghadapi kecelakaan kapal seperti kebakaran KMP Mutiara Sentosa II yang memerlukan proses evakuasi terhadap ratusan penumpang.
Menurut BHS, Indonesia membutuhkan sistem penyelamatan laut yang mampu bergerak cepat ketika terjadi keadaan darurat.
Ia menyebut KPLP memiliki posisi strategis dalam menjalankan fungsi Coast Guard karena memiliki sumber daya manusia yang tersebar di berbagai pelabuhan.
“Jangan sampai saat terjadi darurat di laut, tim justru terkendala masalah operasional seperti kehabisan bahan bakar,” kata BHS.
Politisi Partai Gerindra tersebut meminta anggaran operasional Basarnas dan KPLP dipastikan memadai. Selain dukungan anggaran, kompetensi personel juga harus menjadi perhatian pemerintah.
“Anggaran untuk Basarnas dan KPLP harus memadai, serta SDM yang dikerahkan wajib kompeten,” tegasnya.
BHS juga mendorong adanya standar waktu tanggap atau response time yang jelas dalam prosedur penanganan kecelakaan kapal.
Menurut dia, harus ada batas waktu maksimal bagi tim penyelamat untuk tiba di lokasi kejadian. Batas waktu tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi geografis dan karakteristik wilayah pelayaran.
Ia menilai kejelasan response time penting untuk memberikan kepastian kepada korban yang berada dalam kondisi darurat di laut.
“Harus ada batas waktu maksimal, misalnya satu jam atau disesuaikan dengan kondisi wilayah bagi tim penyelamat untuk sampai di lokasi kejadian,” ujarnya.
BHS mengatakan, korban yang telah berhasil meninggalkan kapal menggunakan liferaft atau sekoci tetap menghadapi risiko apabila tidak segera ditemukan.
Mereka dapat mengalami kekurangan makanan dan air bersih apabila terlalu lama berada di laut.
Karena itu, menurut BHS, sistem pencarian dan pertolongan harus mampu mendeteksi dan menemukan korban secepat mungkin.
Selain kesiapan petugas, edukasi keselamatan kepada masyarakat juga harus diperkuat. Penumpang perlu memahami prosedur yang harus dilakukan ketika terjadi keadaan darurat di kapal.
BHS menilai keselamatan pelayaran tidak dapat hanya dibebankan kepada satu institusi. Penguatan sistem harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari KSOP, manajemen pelabuhan, Pengelola Pelabuhan Penyeberangan, hingga perusahaan pelayaran.
“Seluruh stakeholders harus memiliki komitmen yang sama dalam memastikan keselamatan pelayaran,” katanya.


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini