Menu

Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban

Agustus 11, 2026

Publikasiterkini.com° Surabaya _ Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya resmi menerima laporan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap seorang anak berusia 4 tahun yang diduga terjadi di lingkungan Tempat Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Istiqomah, Jalan Jelidro, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1612/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal Kamis, 6 Agustus 2026.

Berdasarkan informasi dalam laporan, korban merupakan anak berusia 4 tahun. Ibu korban, berinisial RR (31), warga kawasan Sambikerep, datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya didampingi kuasa hukumnya untuk melaporkan dugaan peristiwa yang dialami anaknya.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 18.00 hingga 19.30 WIB, di lingkungan TPQ Istiqomah, Jalan Jelidro, Sambikerep, Surabaya.

Dalam laporan tersebut, seorang pria berinisial S, warga Dukuh Jelidro, Surabaya, disebut sebagai terlapor. Perkara tersebut dilaporkan dengan sangkaan Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 415 huruf b KUHP.

Surat tanda bukti laporan tersebut ditandatangani oleh Kepala SPKT Polrestabes Surabaya, Aiptu Ofery Setyawan, atas nama Kapolrestabes Surabaya.

Baca Juga :  Kapolres Lumajang Dampingi Karo Ops Polda Jatim dalam Kunjungan Menhut ke Kawasan Bromo

Ibu Korban Berharap Pelaku Segera Ditangkap

Di hadapan awak media, ibu korban menyampaikan harapannya agar aparat kepolisian segera mengusut perkara tersebut dan mengambil tindakan tegas apabila dugaan tersebut terbukti.

“Harapan saya pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum. Jangan sampai ada korban lainnya,” ujar ibu korban, Selasa (11/8/2026).

Ia juga berharap proses hukum dapat memberikan perlindungan serta keadilan bagi anaknya.

“Kami ingin anak saya mendapatkan keadilan dan perlindungan. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang kepada anak-anak lainnya,” ungkapnya.

Polisi Dalami Laporan

Sementara itu, laporan tersebut kini menjadi bahan penyelidikan kepolisian. Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya akan mendalami kronologi kejadian dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak serta mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Langkah penyelidikan tersebut dilakukan untuk memastikan fakta-fakta di lapangan sekaligus menentukan proses hukum selanjutnya berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi.

Kepolisian juga diharapkan dapat memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan korban yang masih berusia anak selama proses penanganan perkara berlangsung.

Kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Identitas korban sengaja tidak dicantumkan demi menjaga privasi dan perlindungan anak, serta asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan terhadap pihak yang dilaporkan sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesiapan Hadapi Massa, 26 Personel Polres Lumajang Ikuti Latihan Dalmas

 

(KJN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode