Menu

Tak Beri Ruang Pengedar, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Tiga Kasus Narkoba dalam Dua Pekan

Agustus 5, 2026

Publikasiterkini.com° Surabaya _ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam kurun waktu sekitar dua pekan selama Juli 2026, petugas berhasil membongkar tiga jaringan peredaran narkoba dan mengamankan empat orang tersangka dalam serangkaian operasi di sejumlah lokasi di Kota Surabaya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 22,76 gram serta 2 butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 1,01 gram yang diduga siap diedarkan.

Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Y.I. (42), Z.A.M. (25), N.A.P. (24), dan M.N. (36). Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga memiliki peran berbeda-beda, mulai dari perantara, pengedar, hingga kurir dalam jaringan peredaran narkotika.

Pengungkapan Kasus Pertama

Kasus pertama diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/328/VII/2026, pada 1 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Dinoyo Lor, Surabaya.

Petugas mengamankan tersangka Y.I. setelah ditemukan menguasai delapan paket sabu dengan berat bruto sekitar 3,26 gram.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui sistem ranjau di kawasan Jalan Raya Darmo, Surabaya. Barang tersebut rencananya akan diedarkan kembali dengan imbalan keuntungan sekitar Rp100 ribu apabila seluruh paket berhasil terjual.

Baca Juga :  Bambang Haryo Optimistis Sidoarjo Bisa Menjadi Destinasi Wisata Unggulan Jawa Timur

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka telah menjalankan aktivitas sebagai perantara jual beli sabu selama kurang lebih dua bulan.

Dua Pengedar Ditangkap di Dukuh Setro

Selanjutnya, pada 16 Juli 2026, Satresnarkoba mengungkap kasus kedua berdasarkan LP/A/350/VII/2026 dengan menangkap dua tersangka, Z.A.M. dan N.A.P., di sebuah rumah di kawasan Jalan Dukuh Setro, Surabaya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 54 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 14,9 gram yang disimpan di dalam tas selempang.

Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang DPO berinisial KLEWENG melalui transaksi transfer, kemudian mengambil barang menggunakan metode ranjau di kawasan Jalan Raya Menur, Surabaya.

Sebagian besar sabu telah dikemas menjadi puluhan paket kecil siap edar dengan nilai jual berkisar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per paket. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Juli 2025 dengan motif memperoleh keuntungan ekonomi sekaligus mendapatkan sabu untuk dikonsumsi secara cuma-cuma.

Kurir Jaringan Narkoba Dibekuk di Kalibutuh

Pengungkapan ketiga dilakukan pada 27 Juli 2026 berdasarkan LP/A/368/VII/2026.

Petugas menangkap tersangka M.N. di kamar kosnya di kawasan Jalan Kalibutuh, Surabaya, setelah ditemukan menguasai tiga paket sabu seberat bruto sekitar 4,60 gram dan 2 butir pil ekstasi.

Baca Juga :  Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Pembunuhan Manusia Silver, Dua Tersangka Diamankan

Hasil penyidikan menyebutkan bahwa tersangka memperoleh narkotika tersebut dari seorang DPO berinisial J melalui sistem ranjau di wilayah Ketapang, Sampang, serta kawasan Dukuh Kupang, Surabaya.

Tersangka diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengambil barang untuk diedarkan dengan imbalan antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu setiap kali menjalankan tugas. Polisi menyebut tersangka telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih empat bulan.

Barang Bukti

Selain sabu dan pil ekstasi, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya:

  • 1 celana pendek warna abu-abu.
  • 1 tas selempang hitam.
  • 1 dompet kecil hitam.
  • 2 skrup plastik.
  • 1 bendel plastik klip kosong.
  • 1 timbangan digital.
  • 4 unit telepon genggam.

Kasatresnarkoba: Komitmen Persempit Ruang Gerak Jaringan Narkoba

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Pengungkapan tiga kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika. Kami akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkoba serta melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku lain yang masih berstatus DPO,” ujar AKP Adik Agus Putrawan, Selasa (4/8/2026).

Baca Juga :  KJN Ucapkan Selamat kepada AKP Tri Arda Meidiansyah atas Jabatan Baru sebagai Kasatlantas Polres Ponorogo

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.

“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu para pemasok yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan sebagaimana diterapkan dalam proses penyidikan. Kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

 

(Sambas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode