Menu

Gapasdap Apresiasi Penyesuaian Tarif Kayangan–Pototano, Dorong Peningkatan Layanan Penyeberangan

Juli 22, 2026

MATARAM – Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintasan Kayangan–Pototano mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap). Kebijakan yang ditempuh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama para pemangku kepentingan itu dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan layanan penyeberangan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ketua Bidang Tarif dan Usaha DPP Gapasdap, Rahmatika, mengatakan penyesuaian tarif mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan regulasi yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha, tanpa mengabaikan kewajiban operator untuk terus meningkatkan pelayanan.

“Penyesuaian tarif pada lintasan Kayangan–Pototano merupakan bukti bahwa pemerintah daerah sangat peduli terhadap pelaksanaan aturan yang menjadi hak pelaku usaha. Di sisi lain, Gapasdap tetap berkewajiban memberikan layanan penyeberangan sesuai kapasitas angkut yang terpasang, beroperasi selama 24 jam, serta menjaga ketepatan waktu pelayanan,” ujar Rahmatika, Rabu (22/7).

Menurutnya, para operator penyeberangan tetap berupaya mempertahankan kualitas layanan meskipun kondisi usaha mulai menghadapi berbagai tantangan. Upaya tersebut dilakukan dengan tetap mengedepankan kenyamanan dan keandalan pelayanan bagi seluruh pengguna jasa.

Rahmatika menegaskan bahwa keselamatan pelayaran tetap menjadi prioritas utama. Seluruh operator, kata dia, wajib memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan pemerintah dengan mengacu pada ketentuan internasional Safety of Life at Sea (SOLAS) yang telah diratifikasi melalui International Maritime Organization (IMO).

Baca Juga :  Harmoni di Tengah Pena: Ketum KJN Agus Setiawan Tegaskan Pentingnya Integritas dan Anti-Fitnah dalam Komunitas

“Yang paling penting adalah menjamin keselamatan melalui penerapan standar yang telah ditetapkan pemerintah dengan mengadopsi ketentuan internasional SOLAS hasil ratifikasi IMO,” katanya.

Ia menambahkan, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran harus berjalan secara seimbang antara hak dan kewajiban seluruh pihak. Karena itu, baik pelaku usaha maupun pemerintah sebagai pembuat kebijakan memiliki tanggung jawab untuk menjalankan amanat regulasi tersebut secara konsisten.

Selain penyesuaian tarif, Rahmatika menilai pengembangan fasilitas dermaga di Provinsi NTB juga menjadi faktor penting dalam mendukung peningkatan kualitas layanan angkutan penyeberangan di lintasan Kayangan–Pototano.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode