Menu

“Coreng Citra Polri”!!! Oknum Satresnarkoba Polres Pasuruan Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan Brutal dan Sadis

Juli 20, 2026

Publikasiterkini.com° Pasuruan _ Seorang petani bernama As’ad (53), warga Kabupaten Pasuruan, melaporkan sejumlah oknum anggota Unit 1 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur atas dugaan penganiayaan, salah tangkap, intimidasi, dan perampasan uang.

Laporan tersebut diajukan pada Minggu (19/7/2026) dengan pendampingan kuasa hukum dari Kantor Hukum D’Firmansyah, S.H. & Rekan.

Laporan pidana di SPKT Polda Jatim tercatat dengan nomor LP/B/979/VII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 466 dan/atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terlapor disebut berinisial H alias Kribo bersama sejumlah anggota lainnya.

Kronologi Dugaan Salah Tangkap

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Taman Dayu, Kecamatan Pandaan. Saat itu As’ad mengaku sedang menunggu istrinya pulang bekerja.

Korban menuturkan tiba-tiba didatangi sekitar empat orang yang langsung menangkap dan membawanya tanpa memperlihatkan surat tugas maupun identitas sebagai anggota kepolisian.

Menurut pengakuan korban, ia kemudian dibawa ke sebuah pos lalu lintas di wilayah Pandaan. Di lokasi tersebut, korban mengaku dipaksa mengakui sebagai bandar narkotika jenis sabu sambil mengalami tindakan kekerasan fisik.

Baca Juga :  Pemkot Surabaya Jamin Aturan Adminduk Kos dan Kontrakan Tak Bebani Pemilik

“Saya dipukul di kepala, rusuk, pelipis mata, bibir, belakang telinga kiri, dan beberapa bagian badan. Dipukul dengan tangan dan ditendang memakai sepatu,” ujar As’ad kepada awak media.

Korban menyatakan dirinya terus membantah tuduhan tersebut karena mengaku hanya berprofesi sebagai pedagang kayu dan tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkotika.

Ia juga mengaku menerima ancaman akan ditembak dan dibunuh apabila tidak mengakui tuduhan tersebut. Selain itu, korban menyebut uang tunai sebesar Rp14,2 juta yang dibawanya turut diambil.

Hasil Tes Urine Disebut Negatif

As’ad mengatakan dirinya kemudian dibawa menjalani tes urine. Berdasarkan pengakuannya, hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan negatif narkotika.

Meski demikian, korban mengaku tetap dibawa ke Mapolres Pasuruan sekitar pukul 21.00 WIB.

Akibat kondisi fisik yang disebut mengalami luka akibat dugaan penganiayaan, korban mengaku sempat pingsan sebelum menjalani pemeriksaan dan selanjutnya dilarikan ke RSUD Bangil untuk mendapatkan perawatan medis.

Keesokan harinya, Sabtu (18/7/2026), korban mengaku kembali dibawa ke Mapolres Pasuruan dalam kondisi tangan diborgol untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Mengaku Dipaksa Menandatangani Surat Pernyataan

Korban juga mengklaim bahwa karena tidak ditemukan barang bukti, dirinya akhirnya diperbolehkan pulang sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca Juga :  Integritas Berbuah Prestasi, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II

Namun sebelum dibebaskan, As’ad mengaku diminta menulis dan menandatangani surat pernyataan yang telah disiapkan.

“Polisi bilang saya tidak boleh pulang sebelum membuat surat pernyataan. Contohnya sudah disiapkan. Saya menulis dan menandatangani karena merasa takut dan berada di bawah tekanan,” ungkapnya.

Kuasa Hukum Minta Penindakan Tegas

Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, S.H., menilai dugaan tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum serius dan meminta Kapolda Jawa Timur memberikan sanksi tegas apabila laporan tersebut terbukti.

Menurutnya, selain proses pidana, pihaknya juga meminta pemeriksaan etik terhadap seluruh anggota yang diduga terlibat, termasuk usulan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Kami meminta proses hukum berjalan secara objektif. Klien kami mengaku mengalami trauma, luka-luka, serta belum dapat kembali bekerja sehingga kami juga akan melengkapi bukti medis untuk kepentingan proses hukum,” ujar Dodik.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Pasuruan maupun Polda Jawa Timur terkait substansi laporan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian guna memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak kepolisian, berita ini akan diperbarui.

 

Baca Juga :  Diduga Micro Sleep, Mobil Terperosok Selokan di Dharmahusada Indah Surabaya

(Red/KJN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode