Publikasiterkini.com° Sidoarjo _ Polemik terkait dipulangkannya empat orang yang sebelumnya diamankan dalam dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, masih menjadi perhatian publik.
Meski Satresnarkoba Polresta Sidoarjo telah membantah adanya dugaan praktik “tebus perkara” melalui hak jawab sebelumnya, substansi penanganan perkara tersebut hingga kini masih menyisakan berbagai pertanyaan.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (27/6/2026), Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Dwi Gastimur Wanto, awalnya memberikan jawaban singkat.
“Nanti kami press rilis.”
Awak media kemudian menyampaikan bahwa masyarakat masih membutuhkan penjelasan yang lebih rinci mengenai proses penanganan perkara tersebut. Menanggapi hal itu, Kompol Dwi Gastimur Wanto kembali memberikan respons.
“Nanti saya jawab khusus ke sampeyan.”
Tak lama kemudian, ia mempersilakan awak media untuk datang langsung ke kantornya.
“Silakan hari Senin atau Selasa ke kantor biar kami bisa jawab.”
Dalam percakapan tersebut, Kompol Dwi Gastimur Wanto juga mengungkapkan bahwa perkara ini telah menjadi perhatian banyak media.
“Sampeyan sudah media ke-15 yang menanyakan. Seharusnya jawaban kami bisa di-share, karena pekerjaan kami tidak hanya fokus menjawab satu per satu.”
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya komitmen dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk memberikan penjelasan secara langsung. Namun, hingga berita ini diterbitkan, jawaban atas substansi persoalan yang menjadi perhatian publik masih belum disampaikan.
Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi telah menyampaikan 15 pertanyaan kepada Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo yang diharapkan dapat dijawab secara terbuka.
Pertanyaan tersebut tidak lagi berfokus pada isu dugaan permintaan uang yang sebelumnya telah dibantah oleh pihak kepolisian, melainkan menitikberatkan pada transparansi proses penegakan hukum.
Beberapa hal yang menjadi perhatian publik antara lain apakah benar empat orang berinisial A, V, S, dan E sempat diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, bagaimana kronologi lengkap pengamanan, apakah dilakukan tes urine beserta hasilnya, apakah ditemukan barang bukti narkotika maupun alat isap, bagaimana status hukum mereka selama proses pemeriksaan, hingga dasar hukum penyidik yang menjadi landasan keputusan memulangkan keempat orang tersebut.
Selain itu, masyarakat juga menunggu penjelasan mengenai apakah telah dilakukan gelar perkara sebelum keputusan tersebut diambil, apakah terdapat berita acara atau dokumen administrasi yang menjadi dasar penghentian proses, serta apakah dilakukan evaluasi atau pemeriksaan internal terhadap penanganan perkara tersebut.
Pertanyaan lainnya menyangkut kesediaan Polresta Sidoarjo untuk membuka tahapan penanganan perkara sebagai bentuk transparansi kepada publik tanpa mengganggu proses hukum, serta jaminan bahwa seluruh proses telah dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini dinilai bukan semata-mata mengenai dipulangkannya empat orang yang sempat diamankan, melainkan juga berkaitan dengan akuntabilitas dan keterbukaan dalam penegakan hukum.
Dalam perkara narkotika yang menjadi perhatian masyarakat, transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Awak media menyambut baik kesediaan Kompol Dwi Gastimur Wanto untuk memberikan penjelasan secara langsung pada awal pekan mendatang.
Publik berharap kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memberikan penjelasan yang komprehensif berdasarkan fakta, data, dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat dapat terjawab secara jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, jawaban atas 15 pertanyaan yang telah disampaikan awak media masih dinantikan.
Awak media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kompol Dwi Gastimur Wanto, Kapolresta Sidoarjo, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini