Publikasiterkini.com° Sampang _ Satuan Lalu Lintas Polres Sampang mengimbau masyarakat untuk mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang penggunaan kendaraan listrik bermotor. Aturan ini mengatur penggunaan sepeda motor listrik (skuter listrik) di wilayah hukum Polres Sampang.
Menurut aturan tersebut, penggunaan kendaraan listrik bermotor hanya boleh dilakukan oleh mereka yang berusia minimal 12 tahun. Selain itu, setiap pengendara wajib menggunakan helm dan kendaraan dibatasi dengan kecepatan maksimal 25 km/jam.
Berikut adalah ketentuan lengkap yang diatur dalam Permenhub No. 45 Tahun 2020:
- Pengendara harus berusia minimal 12 tahun.
- Penggunaan di jalan umum bagi pengendara berusia 12–15 tahun wajib didampingi orang tua.
- Pengendara wajib memakai helm.
- Area operasi kendaraan listrik dibatasi pada jalur sepeda.
- Dilarang berboncengan (membawa penumpang) bagi kendaraan yang tidak memiliki tempat duduk.
- Kecepatan maksimal kendaraan adalah 25 km/jam.
Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sulaiman, S.H., menyampaikan pentingnya keselamatan bagi pengguna kendaraan listrik, terutama anak-anak dan remaja. “Kami harapkan seluruh masyarakat, khususnya orang tua, dapat mengawasi anak-anaknya saat menggunakan kendaraan ini agar tidak menimbulkan kecelakaan,” ujarnya, Senin (13/7/2026).
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin melaporkan pelanggaran dapat menghubungi layanan Polisi melalui nomor 110.
Aturan ini diterbitkan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas sekaligus mengatur penggunaan kendaraan ramah lingkungan yang semakin populer di masyarakat. Polres Sampang akan terus melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap pelanggaran aturan tersebut.
(Sambas)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini