Publikasiterkini.com° Surabaya _ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat ±12,18 gram. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial TWS (29), warga Jalan Bratang, Surabaya, yang diketahui merupakan seorang residivis kasus serupa.
Penangkapan tersangka dilakukan di sebuah rumah di kawasan Jalan Sidosermo, Surabaya, pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita 12 klip plastik berisi sabu siap edar beserta barang bukti pendukung lainnya.

Kronologi dan Modus Operandi “Sistem Ranjau”
Berdasarkan hasil penyidikan, TWS dikendalikan oleh seorang bandar berinisial KING, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat terenkripsi, Zangi.
TWS diperintahkan oleh KING untuk mengambil 12 klip plastik sabu di daerah Bratang. Dari total barang haram tersebut, 2 klip diberikan kepada TWS sebagai bonus untuk dikonsumsi sendiri secara gratis, sementara 10 klip sisanya wajib diedarkan kembali menggunakan sistem “ranjau” (meletakkan barang di lokasi tersembunyi yang disepakati).
Tersangka diperintahkan menaruh sabu tersebut di beberapa titik di Surabaya dan Sidoarjo, antara lain di kawasan Jalan Jemur Sari, Jalan Margorejo, Jalan Pucang, dan Jalan Deltasari. Namun, sebelum barang-barang tersebut diambil oleh para pemesan, polisi bergerak cepat meringkus tersangka.
Pernyataan Resmi Kepolisian
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa motif tersangka kembali terjerumus ke dunia hitam ini didasari oleh faktor ekonomi dan kecanduan.
”Tersangka TWS mendapatkan upah yang relatif kecil, yaitu Rp20.000 untuk setiap klip sabu yang berhasil diranjau. Motif utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sekaligus agar bisa mengonsumsi sabu secara gratis,” ujar AKP Adik Agus Putrawan dalam keterangan resminya, Selasa (14/7/2026).
AKP Adik Agus juga menyayangkan tindakan tersangka yang tidak jera, padahal baru bebas setelah menjalani hukuman selama 2,5 tahun di Lapas Madiun Baru atas kasus yang sama pada tahun 2023 lalu.
”Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Saat ini petugas masih terus melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memburu keberadaan Sdr. KING yang mengendalikan tersangka,” tegas AKP Adik Agus.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, TWS kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman yang jauh lebih berat. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo UU Nomor 1 Tahun 2023, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam pidana berat karena terbukti tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli serta menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
(Sambas)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini