Publikasiterkini° Batu Malang _ Penanganan kasus kecelakaan maut di Kota Batu yang menewaskan seorang pejalan kaki bernama Misno, kini memicu gejolak dan kecurigaan publik. Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan, tersangka berinisial YAP sama sekali tidak ditahan sejak awal penyidikan. Ironisnya, di tengah kebebasan tersangka, keluarga korban yang berduka mengaku belum menerima santunan sepeser pun.
Tragedi berdarah ini terjadi pada 23 Desember 2025 dini hari di Jalan Raya Sultan Agung, Kelurahan Sisir. Misno meregang nyawa di jalanan setelah dihantam sepeda motor yang dikendarai YAP.
Namun, yang menjadi sorotan tajam adalah lambatnya proses hukum yang memakan waktu hingga enam bulan, serta perlakuan “istimewa” yang diterima tersangka.
Enam Bulan Mengambang, Tersangka “Kebal” Penahanan
Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima keluarga, kasus ini bergulir lamban di Unit Gakkum Satlantas Polres Batu. Kasus ini bahkan sempat mandek dan bolak-balik karena petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baru pada Senin (15/06/2026), Kanit Gakkum Satlantas Polres Batu, IPDA Agus Atang Wibowo, S.H., mengonfirmasi bahwa berkas akhirnya dinyatakan P21.
”Untuk berkas sudah P21, Pak, dan besok Kamis tahap dua,” ujar IPDA Agus Atang kepada Tim KJN.
Pernyataan ini menegaskan bahwa kasus siap dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap II). Namun, status P21 ini justru memperjelas kejanggalan: Mengapa pelaku tindak pidana yang menghilangkan nyawa orang lain dibiarkan melenggang bebas tanpa penahanan selama setengah tahun?
Ditambah lagi, beredar rumor kuat di lapangan bahwa saat kejadian, tersangka YAP diduga mengemudikan kendaraannya dalam kondisi tidak normal (diduga di bawah pengaruh alkohol/zat tertentu). Hal ini tentu menjadi bom waktu yang harus dibuktikan di persidangan.
Pakar Hukum: “Aneh Kok Gak Ditahan, Ada Perlakuan Khusus?”
Secara yuridis, kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, ancaman di atas 5 tahun sudah sangat memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.
Melihat fenomena “bisa menghirup udara bebas” ini, Pakar Hukum sekaligus Pemerhati Kebijakan Publik, Sukardi, S.H., angkat bicara dengan nada keras. According to him, kinerja penyidik patut dipertanyakan.
”Kalau berkas sudah dinyatakan P21 tetapi tersangka tidak dilakukan penahanan, tentu hal ini akan menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat. Penyidik perlu menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan hukumnya agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun dugaan adanya perlakuan khusus (backstory/orang kuat) terhadap tersangka,” tegas Sukardi, Senin (15/06/2026).
Sukardi menambahkan, transparansi adalah harga mati dalam kasus yang menghilangkan nyawa manusia. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, atau terkesan sengaja diulur-ulur.
Nestapa Keluarga Korban: Keadilan Belum Jelas, Santunan Nol besar
Di sisi lain, penderitaan keluarga almarhum Misno berlapis-lapis. Selain kehilangan tulang punggung atau anggota keluarga tercinta, hingga pertengahan Juni 2026 ini, mereka mengaku belum menerima santunan wajib yang menjadi hak mereka demi meringankan beban ekonomi.
Publik kini mendesak Kapolres Batu untuk mengevaluasi total kinerja Unit Gakkum Satlantas Polres Batu. Alasan objektif dan subjektif apa yang membuat YAP begitu “sakti” hingga tidak ditahan?
Media akan terus mengawal proses Tahap II pada hari Kamis mendatang dan jalannya persidangan. Institusi Polri dipertaruhkan dalam kasus ini—apakah mereka akan berdiri tegak demi keadilan bagi korban kecil seperti Misno, atau justru terus berlindung di balik dinding bungkam?
(Tim KJN)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini