Menu

Wartawan Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Usai Ungkap Dugaan Pembakaran Limbah Karung, Kebebasan Pers Kembali Diuji

Juni 11, 2026

Publikasiterkini° Jombang _ Tugas jurnalistik yang dijalankan sebagai bentuk kontrol sosial kembali dihadapkan pada dugaan tindakan kekerasan.

Seorang wartawan media BeritaIntelijenNegara.id diduga menjadi korban pengeroyokan dan intimidasi setelah melakukan peliputan serta menerbitkan pemberitaan mengenai dugaan aktivitas pembakaran limbah karung di wilayah Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Peristiwa tersebut bermula ketika wartawan melakukan investigasi lapangan terkait dugaan pembakaran limbah karung yang dikhawatirkan berdampak terhadap pencemaran lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Hasil investigasi kemudian dipublikasikan sebagai bagian dari fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada publik serta menjalankan kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun, pasca pemberitaan tersebut terbit, situasi justru memanas. Wartawan mengaku mendapat serangkaian intimidasi dan tekanan dari sejumlah pihak.

Bahkan, salah seorang yang disebut sebagai oknum menghubungi wartawan dan mengajak bertemu dengan alasan ingin melakukan mediasi serta klarifikasi terkait pemberitaan yang telah dimuat.

Dengan itikad baik, wartawan tersebut datang seorang diri ke lokasi pertemuan dengan harapan persoalan dapat diselesaikan melalui dialog yang bermartabat.

Akan tetapi, menurut keterangan korban, pertemuan yang dijanjikan sebagai forum mediasi justru berujung pada dugaan tindakan pengeroyokan yang melibatkan beberapa orang.

Baca Juga :  Herdman: Dony Tri Pamungkas Jadi "Peringatan" untuk Pemain Senior Timnas Indonesia

Korban juga menduga pihak pelaku usaha turut berada di lokasi dan terlibat dalam peristiwa tersebut. Dugaan ini tentu menjadi ranah penyelidikan aparat penegak hukum.

Apabila terbukti, tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak hanya merupakan tindak pidana umum, tetapi juga dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

Kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap upaya intimidasi, ancaman, maupun kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas patut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Selain dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP atau ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan, apabila terdapat unsur menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik, maka hal tersebut juga berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pers.

Penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan sangat diperlukan agar tidak muncul anggapan bahwa kekerasan dapat digunakan untuk membungkam kritik maupun pemberitaan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan melalui intimidasi ataupun tindakan kekerasan.

Baca Juga :  Dishub Jatim: Penanganan Perlintasan Sebidang Tak Akan Kendur Meski Dikelola KAI

Pers memiliki fungsi memberikan informasi, melakukan kontrol sosial, pendidikan, serta menjadi sarana penyampaian aspirasi masyarakat.

Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum agar mengusut tuntas peristiwa tersebut, mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, serta memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Negara tidak boleh kalah terhadap segala bentuk kekerasan yang mengancam kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

Sebab, ketika wartawan dibungkam dengan kekerasan, yang sesungguhnya menjadi korban bukan hanya insan pers, melainkan juga hak publik untuk mengetahui kebenaran.

 

(KJN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode