Menu

Melawan Saat Ditangkap, 2 Pelaku Curanmor Ditembak URC Polres Tanjung Perak

Juni 11, 2026

Publikasiterkini.com° SurabayaUnit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini beraksi di sejumlah lokasi di Surabaya.

Kedua tersangka terpaksa ditembak pada bagian kaki karena berusaha melawan dan kabur saat proses penangkapan.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial F (35) dan MM (31), warga Kabupaten Bangkalan, Madura. Keduanya dikenal sebagai spesialis pencurian sepeda motor di area parkir minimarket, warung, hingga rumah warga.

Aksi para pelaku terekam kamera CCTV di beberapa lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut, keduanya memanfaatkan kondisi malam hari yang sepi untuk mencuri sepeda motor yang terparkir. Dengan menggunakan kunci T, pelaku merusak rumah kunci kendaraan dan membawa kabur motor hanya dalam hitungan detik.

Hasil penyelidikan polisi menunjukkan komplotan tersebut telah beraksi di sedikitnya 10 tempat kejadian perkara (TKP). Enam di antaranya berada di area parkir minimarket, sementara empat lokasi lainnya merupakan warung dan rumah warga.

Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki pencurian sepeda motor di sebuah minimarket di Jalan Jakarta, Surabaya. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan sejumlah rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.

Baca Juga :  Enam Bulan LP Diduga "Mati Suri"?, Warga Tenggumung Karya Curhat Lewat KJN ke Kapolrestabes Surabaya

Setelah mengetahui keberadaan tersangka, tim URC Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyergapan di wilayah Bangkalan. Namun saat hendak diamankan, kedua pelaku berupaya melawan dan melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki tersangka.

Ketua Tim Unit Reaksi Cepat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Khalifa Nasif, mengatakan kedua pelaku diketahui kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari pengejaran aparat.

“Kami menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan aksi kejahatan. Barang bukti itu antara lain kunci T, magnet, sejumlah kunci palsu, serta sebilah pisau,”kata Khalifa Nasif, Kamis (11/6/2026).

Polisi menduga masih ada lokasi lain yang pernah menjadi sasaran komplotan tersebut. Karena itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi curanmor lainnya di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

SH/bj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode