Menu

Dampingi Sidang Pledoi H. Umar Faruq, Tim Advokat: Perkara Ini Murni Kesesatan Fakta

Juni 4, 2026

Publikasiterkini.com° SAMPANG – Rabu, 04 Juni 2026. Tim Advokat terdakwa H. Umar Faruq menegaskan bahwa perkara dugaan penggunaan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 983 Tahun 2016 yang saat ini diperiksa di Pengadilan Negeri Sampang merupakan perkara yang lahir akibat kesesatan fakta (feitelijke dwaling), bukan tindak pidana yang dilakukan secara sengaja.

Hal tersebut disampaikan dalam agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang.

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menilai Jaksa Penuntut Umum belum mampu membuktikan unsur pengetahuan dan kesengajaan terdakwa sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan pidana penggunaan surat yang diduga palsu.

Alvin Berry Dika, S.H., M.H., menegaskan bahwa inti persoalan dalam perkara ini bukan terletak pada ada atau tidaknya perbedaan tanda tangan, melainkan apakah terdakwa mengetahui adanya dugaan kepalsuan dokumen tersebut.

“Hukum pidana tidak mengenal pemidanaan berdasarkan asumsi. Jaksa wajib membuktikan bahwa terdakwa mengetahui surat tersebut palsu dan tetap menggunakannya. Fakta itu tidak pernah terungkap sepanjang persidangan,” tegas Alvin.

Menurutnya, hasil pemeriksaan laboratorium forensik hanya menerangkan adanya perbedaan tanda tangan, namun tidak membuktikan siapa pelaku pemalsuan maupun siapa pihak yang mengetahui adanya kepalsuan tersebut.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Polda Jatim Kembalikan Motor Korban Kejahatan 3C Gratis Tanpa Biaya

Sementara itu, Fariz El Furqoni, S.H., M.H., menyoroti lemahnya konstruksi pembuktian yang dibangun Penuntut Umum.

“Seluruh saksi yang dihadirkan hanya menjelaskan rangkaian peristiwa dan proses administrasi. Namun tidak ada satu pun saksi yang melihat, mendengar, atau mengetahui secara langsung bahwa H. Umar Faruq melakukan atau memerintahkan pemalsuan tanda tangan sebagaimana yang dituduhkan,” ujarnya.

Menurut Fariz, hukum pidana mensyaratkan pembuktian yang terang dan tidak boleh dibangun semata-mata dari dugaan.

Di sisi lain, Ro’is Hidayat, S.H., menilai fakta persidangan justru memperlihatkan adanya keterlibatan banyak pihak dalam proses administrasi yang menjadi objek perkara.

“Yang menjadi pertanyaan mendasar adalah siapa sebenarnya pelaku pemalsuan tersebut. Sampai persidangan selesai, pertanyaan itu tidak pernah terjawab secara tuntas. Padahal itu merupakan fondasi utama untuk menentukan pertanggungjawaban pidana seseorang,” katanya.

Ro’is menegaskan bahwa seseorang tidak boleh dipidana hanya karena namanya tercantum dalam suatu dokumen yang kemudian dipersoalkan keabsahannya.

Senada dengan itu, Sukardi, S.H., menilai perkara ini lebih tepat dipandang sebagai sengketa yang berkembang dari hubungan hukum yang telah berlangsung sebelumnya.

“Banyak fakta yang menunjukkan adanya hubungan hukum dan rangkaian peristiwa yang jauh lebih kompleks daripada sekadar tuduhan pemalsuan surat. Karena itu pembuktian pidana harus dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap seseorang yang belum tentu mengetahui adanya persoalan dalam dokumen tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Kedurus Dampingi Petani Hidroponik Sawi, Dukung Ketahanan Pangan di Surabaya

Sedangkan Achmad Agung Indra Yasid, S.H., M.H., menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip fundamental hukum pidana oleh Majelis Hakim.

“Dalam hukum pidana dikenal asas geen straf zonder schuld atau tiada pidana tanpa kesalahan. Ketika unsur kesalahan, pengetahuan, dan kesengajaan tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, maka hukum menghendaki agar terdakwa memperoleh perlindungan melalui asas in dubio pro reo,” tegasnya.

Menurut Agung, pendapat ahli yang menjadi bagian dari pledoi juga menegaskan bahwa seseorang yang menggunakan suatu dokumen tanpa mengetahui adanya kepalsuan berada dalam keadaan yang disebut sebagai feitelijke dwaling atau kesesatan fakta.

“Inilah yang kami sebut sebagai inti perkara. Klien kami tidak pernah terbukti mengetahui adanya dugaan kepalsuan AJB tersebut. Karena itu perkara ini lebih tepat dipahami sebagai kesesatan fakta, bukan sebagai tindak pidana yang dilakukan dengan kesengajaan,” pungkasnya.

Tim Advokat H. Umar Faruq berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang dapat memberikan putusan yang objektif berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta prinsip-prinsip hukum pidana yang berlaku.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan Penuntut Umum sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.

Baca Juga :  Gempur Kejahatan Jalanan, Polrestabes Surabaya Ungkap 163 Kasus dan Amankan 192 Tersangka

 

SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode