Menu

Praktisi Hukum Nasional Soroti Dugaan Pembiaran Laporan Masyarakat di Sidoarjo

Mei 4, 2026

Publikasiterkini° Sidoarjo _ Praktisi hukum nasional, Rikha Permatasari, menyampaikan dukungan penuh terhadap partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan, khususnya terkait dugaan penyimpangan tata kelola dan perlindungan aset negara.

Dalam pernyataannya, Rikha menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Imam Syafi’i merupakan bentuk nyata partisipasi publik yang dijamin oleh hukum dan konstitusi. Menurutnya, keberanian masyarakat dalam menyampaikan laporan dan kritik menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga transparansi serta supremasi hukum di Indonesia.

“Negara yang sehat tidak hanya ditopang oleh pejabat, tetapi juga oleh rakyat yang berani bersuara demi tegaknya keadilan,” ujarnya.

Ia menilai, apabila laporan masyarakat telah disampaikan melalui mekanisme resmi dan bahkan mendapat perhatian dari lembaga seperti Ombudsman Republik Indonesia maupun inspektorat daerah, namun tidak ditindaklanjuti secara serius, maka hal tersebut berpotensi mencederai kepercayaan publik.

Rikha juga mengkritik keras sikap pihak-pihak yang dinilai abai terhadap laporan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk merespons setiap aduan yang masuk, mengingat kewenangan yang mereka miliki berasal dari negara dan rakyat.

Baca Juga :  Tak Sekadar Jaga Keamanan, Polri Ajak Pelajar Peduli Pendidikan dan Lingkungan

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya penegakan aturan terkait tata ruang, termasuk dugaan pelanggaran sempadan sungai dan pengelolaan aset negara. Menurutnya, pembiaran terhadap persoalan tersebut tidak hanya merusak administrasi pemerintahan, tetapi juga berpotensi meruntuhkan marwah negara hukum.

Dalam pernyataannya, Rikha mendesak sejumlah pihak untuk segera mengambil langkah konkret, di antaranya:

DPRD Kabupaten Sidoarjo agar menjalankan fungsi pengawasan secara serius dan terbuka;

Inspektorat serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait memberikan penjelasan resmi dan transparan kepada pelapor;

Penegakan aturan tata ruang dilakukan tanpa pandang bulu;

Aparat penegak hukum turun tangan apabila ditemukan indikasi maladministrasi atau penyalahgunaan kewenangan.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat yang aktif menyampaikan kritik dan laporan bukanlah musuh pemerintah, melainkan bagian penting dalam menjaga integritas negara.

“Yang berbahaya justru pejabat yang anti kritik dan alergi terhadap pengawasan. Negara tidak boleh kalah oleh pembiaran, dan hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan,” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

 

Baca Juga :  Malam Minggu Aman: Aksi Sigap Tiga Pilar Kenjeran dan Bulak Lewat Patroli Asuhan Rembulan

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode