Publikasi-terkini° Surabaya _ Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim bersama polres jajaran mengungkap 66 kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi selama Januari-April 2026. Total 79 tersangka diamankan.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan sejak Januari hingga April 2026.
“Ada 66 kasus dalam 66 laporan polisi dengan jumlah tersangka 79 orang,” ujar Roy didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis 30/4.
Barang bukti yang disita meliputi 8.904 liter Pertalite, 17.580 liter Solar, dan 410 tabung elpiji. Rinciannya, elpiji 3 kg sebanyak 227 tabung, 5 kg sebanyak 20 tabung, dan 12 kg sebanyak 171 tabung.

Polisi juga menyita 3 unit sepeda motor serta 47 unit kendaraan roda empat dan roda enam. “Kendaraan tersebut ada yang dimodifikasi khusus untuk mengangkut BBM subsidi,” jelas Roy.
Akibat praktik ini, potensi kerugian negara mencapai Rp7,5 miliar.
Roy menyebut ada lima modus yang digunakan pelaku. Pertama, mengisi BBM subsidi dengan mobil termodifikasi. Kedua, membeli BBM subsidi berulang di SPBU lalu dipindah ke gudang ilegal. Ketiga, menggunakan beberapa barcode untuk pengisian. Keempat, petugas SPBU memberikan barcode kepada pelaku untuk diperjualbelikan. Kelima, mengoplos isi tabung elpiji 3 kg ke tabung 5 kg dan 12 kg.
“Perbuatan pelaku merugikan masyarakat dan membuat distribusi subsidi tidak tepat sasaran,” tegas Roy.
Shofa•
Redaksi•


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini