Menu

Pangkalan LPG 3 Kg di Bangkalan Diultimatum: Jual di Atas Rp 18 Ribu, Izin Dicabut

April 26, 2026

Publikasi-terkini° Bangkalan _ Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskop Umdag) Bangkalan melakukan sidak ke sejumlah pangkalan dan agen LPG 3 kg.

Itu dilakukan menindaklanjuti isu kelangkaan dan kenaikan harga LPG subsidi tersebut.

Pemkab mengancam akan mencabut nomor induk berusaha (NIB) jika kedapatan menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Kepala Diskop Umdag Bangkalan Muh. Rasuli mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat imbauan resmi kepada pangkalan di Kota Salak.

Dalam surat tersebut pihaknya mengingatkan semua pangkalan menjual LPG 3 kg sesuai HET.

Jika ketahuan menjual di atas HET, pihaknya akan mencabut izin operasional.

”Jika ada agen ataupun pangkalan kedapatan menaikkan harga, akan kami cabut izinnya,” tegasnya, (26/4).

Dia memaparkan, HET LPG melon di tingkat pangkalan yakni Rp 18 ribu.

Dia mengingatkan agar masyarakat melapor jika mendapati harga LPG tidak sesuai HET.

Sebab, tindakan tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.(*)

Redaksi•

Baca Juga :  Bukan Karena Kelangkaan Tebu, Ternyata Ini Biang Kerok Harga Gula Melejit di 171 Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode