Menu

Kasus Korupsi Dana SKTM RSUD dr. Iskak: Mantan Wadir dan Staf Dituntut 5 Tahun Penjara!

April 22, 2026
oppo_0

Publikasiterkini° Surabaya _ Tabir gelap penyalahgunaan dana pelayanan kesehatan masyarakat miskin di RSUD dr. Iskak Tulungagung mencapai babak baru. Dua terdakwa utama, Yudi Rahmawan (Mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan) serta Reni Budi Kristanti (Staf Pengelola Keuangan), dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tulungagung dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (20/4/2026).

​Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang merugikan negara hingga Rp4.302.053.964.

​Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, JPU menjatuhkan tuntutan berat yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara:

  • ​Terdakwa Yudi Rahmawan: Dituntut 5 tahun penjara, denda Rp200 juta (subsider 6 bulan), serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.468.623.250. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita atau diganti pidana penjara 3 tahun.
  • ​Terdakwa Reni Budi Kristanti: Dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta (subsider 6 bulan). Untuk uang pengganti, Reni dibebankan sebesar Rp1.682.430.714 (setelah dikurangi uang titipan Rp21 juta) dengan subsider 2,5 tahun penjara.
Baca Juga :  Pedagang Pasar Bulak Banteng Madya: Desak Penertiban 'Pasar Tumpah' ke DPRD Surabaya!

​Ada pemandangan menarik sebelum JPU membacakan tuntutan. Terdakwa Yudi Rahmawan secara terbuka meminta Majelis Hakim untuk menyita aset properti miliknya sebagai bentuk itikad baik pembayaran uang pengganti.

​Sebagaimana dilansir Beritakorupsi.co, Yudi bahkan menyerahkan catatan tulisan tangan kepada awak media yang berisi rincian asetnya, termasuk sebuah rumah berlantai tiga di Jalan Adil II A Nganut, Tulungagung, serta aset di Perum Puritama Sari. Ia menyebut Sertifikat Hak Milik (SHM) aset tersebut saat ini dipegang oleh saudara sepupunya, Susiati.

​”Itu rumah saya. SHM-nya dipegang itu (Susiati),” tegas Yudi sambil menunjukkan catatan alamat lengkap kepada awak media.

​Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim menginstruksikan agar permohonan penyitaan aset tersebut dimasukkan secara resmi dalam nota pembelaan (Pledoi) pada agenda persidangan berikutnya.

​JPU menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 4 Jo Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) serta Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran dana yang dikorupsi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kelas bawah yang membutuhkan akses kesehatan melalui jalur SKTM, namun justru dikelola secara melawan hukum demi keuntungan pribadi dan kelompok.

Baca Juga :  Harkamtibmas, Polresta Sidoarjo Maksimalkan Patroli Polwan Jenggala Presisi

​Pihak Kejaksaan kini menunggu bagaimana Majelis Hakim menyikapi tawaran penyitaan aset yang diajukan terdakwa dalam putusan nanti.

“Kita lihat nanti dalam putusan hakim,” ujar perwakilan JPU singkat. (bk)

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode