Menu

Pemkot Surabaya Nonaktifkan 147.545 KK, Warga Diimbau Segera Lakukan Klarifikasi

April 21, 2026

Publikasiterkini° Surabaya _ Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat sebanyak 147.545 Kartu Keluarga (KK) masih dalam status nonaktif sementara. Hal ini menyusul hasil survei Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menunjukkan keberadaan pemilik KK tersebut tidak ditemukan di alamat domisili resminya.

​Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, Eddy Christijanto, mengungkapkan bahwa angka ini merupakan hasil pemutakhiran terbaru. Sebelumnya, per 31 Maret 2026, tercatat ada 148.537 KK yang dinonaktifkan. Namun, setelah pengumuman publik sejak 1 April hingga 17 April 2026, sebanyak 992 KK telah melakukan konfirmasi dan statusnya kembali aktif.

​“Setelah warga melakukan klarifikasi dan mengonfirmasi keberadaannya, status nonaktif sementara akan otomatis dibuka,” ujar Eddy, Senin (20/4/2026).

Tren Penurunan Data Nonaktif

​Langkah penertiban administrasi kependudukan ini menunjukkan progres yang signifikan. Sejak rilis awal pada 19 Februari 2026 yang mencatatkan 181.867 KK nonaktif, kini angkanya telah menyusut lebih dari 34 ribu KK dalam kurun waktu dua bulan.

​Pemkot Surabaya memastikan akan terus melakukan pembaruan data secara berkala. Data periode April hingga Juni, misalnya, akan diperbarui kembali pada bulan Juli mendatang.

Baca Juga :  Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas

Dampak Penonaktifan KK

​Eddy mengingatkan warga bahwa status nonaktif ini bukan sekadar urusan administratif belaka. Warga yang membiarkan KK-nya nonaktif akan menghadapi kendala dalam mengakses hak-haknya sebagai warga kota, di antaranya:

  • Terhambatnya akses layanan publik.
  • Tidak dapat menerima intervensi bantuan dari Pemerintah Kota.
  • Pengajuan bantuan sosial otomatis tidak dapat diproses oleh sistem.

Cara Cek Status dan Proses Klarifikasi

​Penyebab utama ratusan ribu KK tersebut dinonaktifkan adalah karena warga tidak ditemukan di lokasi saat petugas lapangan melakukan pendataan. Banyak di antaranya diketahui telah pindah kecamatan, berada di luar kota, hingga luar negeri tanpa melapor.

​Bagi warga Surabaya yang ingin memastikan status kependudukannya, Pemkot telah menyediakan dua kanal utama:

  1. Secara Daring: Melalui laman resmi https://surabaya.go.id/id/page/0/25002/cek-status-penonaktifan-nik.
  2. Secara Luring: Mendatangi langsung kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat yang tertera pada dokumen kependudukan.

​“Masyarakat bisa mengecek melalui website atau datang langsung ke kelurahan. Kami harapkan segera ada klarifikasi dari yang bersangkutan agar layanan publik mereka tidak terganggu,” pungkas Eddy. (ss)

(Redaksi)

Baca Juga :  Polisi Periksa 16 Orang Terkait Kasus Kades Pakel, Dani Berstatus sebagai Saksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode