Menu

Surabaya Terapkan “Gerakan Tanpa Gawai” Pukul 18.00–20.00 WIB

April 15, 2026

Publikasi-terkini° Surabaya _ Pemkot Surabaya resmi memberlakukan Gerakan Surabaya Tanpa Gawai setiap pukul 18.00–20.00 WIB. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026.

Gerakan ini bukan sekadar imbauan. Pemkot mendorong keterlibatan keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk melindungi anak di ruang digital sekaligus mengembalikan interaksi tatap muka di rumah.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, perkembangan digital memang membawa banyak manfaat, tetapi juga meningkatkan kerentanan anak. “Perlindungan anak tidak bisa parsial. Harus terarah dan melibatkan semua pihak,” ujarnya, Selasa (14/4).

Eri menyebut sejumlah ancaman yang mengintai anak: paparan konten tidak sesuai usia, judi daring, penipuan, perundungan siber, hingga eksploitasi seksual. Karena itu, SE tersebut juga mengatur batasan pengawasan akses digital berbasis usia.

Selain risiko dari luar, Pemkot menyoroti kebiasaan _sharenting_—orang tua yang berlebihan membagikan aktivitas anak di media sosial. “Praktik _sharenting_ perlu dibatasi karena berpotensi mengekspos data pribadi anak dan meningkatkan risiko penyalahgunaan,” tegas Eri.

Untuk mendukung kebijakan ini, Pemkot Surabaya mendorong penguatan literasi digital mulai dari tingkat keluarga. Harapannya, dua jam tanpa gawai setiap malam bisa menjadi ruang berkualitas untuk memperkuat ikatan orang tua dan anak.(*)

Baca Juga :  190 Gerai KMP Bangkalan Belum Terbangun karena Kendala Lahan

 

Redaksi•

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode