Menu

Kasus Asusila Remaja di Pasuruan Terbongkar, Pelaku Gunakan Modus Tipu Muslihat

April 13, 2026

Publikasiterkini.com° Pasuruan – Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus asusila yang melibatkan seorang remaja perempuan di sebuah rumah kos kawasan Kelurahan Blandongan. Peristiwa memilukan tersebut menambah deretan kasus kekerasan terhadap anak yang menjadi perhatian serius pihak kepolisian di wilayah hukum Kota Pasuruan.

Pelaku yang kini sudah diamankan petugas diduga kuat menggunakan rangkaian tipu muslihat untuk menjerat korban agar mau mengikuti kemauannya. Langkah penegakan hukum ini dilakukan setelah adanya laporan resmi dari pihak korban yang merasa keberatan atas perlakuan tidak senonoh tersebut.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menegaskan bahwa pihaknya telah menahan tersangka berinisial MS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan sementara menunggu pelengkapan berkas untuk diserahkan ke kejaksaan,” jelasnya.

Aksi bejat tersangka dilakukan dengan modus yang cukup terencana, yakni mengajak korban bertemu di sebuah SPBU dengan alasan sekadar ingin jalan-jalan. Untuk memuluskan niatnya, pelaku sempat membawa korban ke sebuah minimarket guna membelikan makanan ringan sebagai cara merayu korban agar mau diajak ke tempat kos.

Baca Juga :  Cegah Karhutla, Polres Ngawi Siapkan Patroli Deteksi Dini Titik Api

Sesampainya di lokasi kejadian, tersangka diduga melakukan paksaan agar korban mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Korban yang masih di bawah umur tidak berdaya melawan tekanan yang diberikan oleh pria yang lebih dewasa tersebut di dalam kamar kos.

Titus menambahkan bahwa sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka telah disita untuk memperkuat jeratan hukum. “Kami telah melakukan penangkapan, penggeledahan, serta penyitaan berbagai barang bukti guna mendukung proses penyidikan agar segera tuntas,” tambahnya.

Tersangka kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal terkait di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Sanksi pidana yang cukup berat menanti pelaku sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masa depan generasi muda dari tindak kejahatan seksual.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para orang tua di Pasuruan agar lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka. Penuntasan kasus ini diharapkan mampu memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa.

 

Sofi/bj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode