Publikasi-terkini° Jakarta _ Pemerintah menargetkan kebijakan tarif cukai rokok lokal mulai berlaku pada Mei 2026.
Langkah ini diambil untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa rumusan kebijakan tersebut telah selesai disusun di internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Saat ini, pemerintah tinggal menunggu pembahasan lanjutan bersama DPR sebelum aturan resmi diterapkan.
“Proposal sudah selesai. Kami akan diskusikan dengan DPR agar bisa segera dijalankan,” ujar Purbaya, Jumat (10/4).
Pemerintah berharap implementasi cukai rokok lokal ini dapat segera berkontribusi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan target penerapan paling lambat Mei 2026, pemasukan negara dari sektor cukai diharapkan meningkat signifikan.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi instrumen penting dalam memperketat pengawasan distribusi rokok di dalam negeri.
“Targetnya Mei sudah berjalan agar penerimaan negara bisa langsung masuk dan peredaran rokok ilegal dapat ditekan,” tegasnya.
Sanksi Tegas untuk Pelanggaran
Pemerintah memastikan akan bertindak tegas terhadap produsen yang tidak mematuhi aturan cukai.(*)
Red•


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini