Menu

Lintas Kota Berakhir di Bui: Satreskrim Polres Gresik Ringkus Komplotan Residivis Spesialis Kabel PLN

April 8, 2026

Publikasiterkini° Gresik _ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil membongkar sindikat pencurian kabel trafo milik PT PLN yang meresahkan warga di berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur. Lima orang tersangka diringkus tanpa perlawanan saat bersembunyi di sebuah hotel di Kabupaten Ngawi.

​Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif menyusul laporan pencurian kabel di wilayah Duduksampeyan pada Februari lalu.

​Aksi komplotan ini mulai terendus setelah adanya laporan pemadaman listrik mendadak di Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, pada Selasa (24/2/2026) dini hari.

​”Setelah dicek oleh petugas PLN, satu set kabel incoming trafo distribusi 20 KV hilang akibat dipotong. PT PLN ULP Giri ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp14 juta,” ujar AKBP Ramadhan dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Senin (6/4/2026).

​Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan gunting besi berukuran besar untuk memutus kabel distribusi. Mereka mengincar material tembaga di dalam kabel untuk dijual kembali, meski tindakan tersebut menyebabkan gangguan listrik bagi masyarakat luas.

​Setelah melakukan pengejaran lintas wilayah, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik mengendus keberadaan para pelaku di wilayah Ngawi. Pengintaian dilakukan di sekitar Jalan Basuki Rahmat, Margomulyo.

Baca Juga :  Polisi Bersama Masyarakat: Polres Lumajang Serap Aspirasi Warga Lewat Curhat Kamtibmas

​Tepat pada Senin (6/4/2026) pukul 00.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di Hotel Nuansa, Ngawi. Kelima tersangka yang berhasil diamankan adalah:

  1. ​E.D (41)
  2. ​H.L (34)
  3. ​M.H (32)
  4. ​D.W (33)
  5. ​R.F (34)

​Diketahui, tiga dari lima tersangka merupakan residivis kasus serupa yang baru saja menghirup udara bebas pada tahun 2025 lalu.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini tergolong sangat aktif dengan puluhan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jawa Timur, meliputi:

  • ​9 TKP di Kabupaten Gresik
  • 14 TKP di Kabupaten Ngawi
  • ​1 TKP di Kabupaten Bangkalan

​Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat kejahatan, di antaranya tiga gunting besi besar, linggis, palu, rompi biru, hingga plat nomor palsu yang digunakan untuk mengelabui petugas saat beraksi.

​Atas perbuatannya, para tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik. Mereka dijerat dengan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersekutu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

​Kapolres Gresik mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum, terutama gardu listrik.

Baca Juga :  Momentum Sumpah Pemuda, 5.000 Mahasiswa dan Santri Gelar Konsolidasi Akbar di Mapolda Jatim

​”Jika ada oknum yang mengaku petugas namun tidak membawa surat tugas resmi, segera laporkan melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” pungkasnya.

 

(Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode