Menu

Berpura-pura Jadi Pembeli, Pencuri Motor PCX di Sampang Diringkus Polisi

April 7, 2026

Publikasiterkini° Sampang _ Jajaran Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor yang meresahkan warga. Tersangka berinisial MR (29), warga Desa Banjar, Kecamatan Kedungdung, diringkus polisi setelah membawa kabur sepeda motor milik korban dengan modus pura-pura melakukan uji coba kendaraan (test drive).

​Kapolres Sampang, AKBP Hartono, S.Pd., melalui KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan Aditama, SH., MH., mengungkapkan bahwa insiden ini bermula dari unggahan korban, Sumheri, yang menawarkan sepeda motor Honda PCX warna putih miliknya melalui media sosial Facebook.

​Peristiwa terjadi pada Senin malam (09/03/2026) di kediaman korban, Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong. Tersangka MR mendatangi rumah korban dengan menyewa jasa ojek online yang dikendarai oleh Abu Hanif.

​”Untuk meyakinkan korban, tersangka meninggalkan sebuah tas pinggang yang diklaim berisi uang tunai sebagai jaminan saat ia mencoba motor tersebut. Tersangka juga berbohong dengan menyebut tukang ojek yang mengantarnya adalah anggota keluarganya,” ujar Ipda Poundra dalam keterangan persnya.

​Nahas, setelah diizinkan melakukan test drive, tersangka tak kunjung kembali dan mematikan nomor teleponnya. Saat tas jaminan tersebut dibuka oleh korban bersama warga, ternyata isinya hanyalah tumpukan uang mainan senilai Rp34.900.000.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi, Kapolda Jatim Gelar Silaturahmi dengan DPD KSPSI AGN Jawa Timur

​Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hanya dalam hitungan hari, tepatnya pada Senin (06/03/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka MR berhasil diamankan di sebuah rumah di Dusun Tabbena, Desa Bengkuang, Kecamatan Banyuates.

​”Tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi penjualan motor hasil curian tersebut kepada seseorang berinisial AJ. Diketahui motor tersebut rencananya dijual seharga Rp21.000.000,” lanjut Ipda Poundra.

​Dari tangan tersangka dan saksi di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • ​Satu unit sepeda motor Yamaha Vega milik tukang ojek.
  • Satu buah tas berisi uang mainan nominal Rp100.000 dan Rp50.000.
  • Dokumen kendaraan (STNK & BPKB) yang berada di dalam jok motor saat dibawa kabur.

​Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp27.500.000. Kini, tersangka MR harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

​Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli melalui media sosial, terutama saat memberikan izin uji coba kendaraan kepada orang yang baru dikenal.

Baca Juga :  Hari Sumpah Pemuda ke-98, Polda Jatim Ajak Generasi Muda Hidupkan Semangat Patriotik, Gigih dan Berempati

 

(Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode