Menu

Tragedi Berdarah di Kusuma Bangsa: Eksekutor Jambret Maut Dituntut 11 Tahun Penjara

April 6, 2026

Publikasiterkini° Surabaya _ Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi saksi tuntutan berat yang dijatuhkan kepada Mochamad Basyori bin Djoko. Dalam persidangan perkara nomor 372/Pid.B/2026/PN Sby yang digelar Senin (06/04/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman, S.H., resmi menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara.

​Basyori dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dalam insiden berdarah di Jalan Kusuma Bangsa, Desember 2024 silam.

​Dalam pemaparannya, JPU menegaskan bahwa seluruh unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan rangkaian pembuktian yang solid. Beberapa poin krusial yang mendasari tuntutan tersebut antara lain:

  • ​Bukti Forensik: Hasil visum yang mengonfirmasi penyebab kematian korban akibat tindakan kekerasan saat perampasan barang.
  • Keterangan Saksi: Sinkronisasi keterangan saksi mata di lokasi kejadian (TKP) yang memperkuat keterlibatan langsung terdakwa.
  • Pengakuan Terdakwa: Keterangan Basyori selama penyidikan hingga persidangan yang mengakui rangkaian aksi kejahatannya pada pukul 02:15 WIB tersebut.

​Hal yang paling memberatkan dalam tuntutan JPU adalah status terdakwa sebagai residivis yang tidak menunjukkan itikad untuk bertobat. Berdasarkan data SIPP PN Surabaya, Basyori memiliki catatan hitam yang panjang:

  1. ​2017: Kasus Narkotika (Vonis 5 tahun penjara).
  2. ​2025: Kasus Pidana Umum (Vonis 1 tahun 10 bulan – Perkara No. 575/Pid.B/2025/PN Sby).
  3. ​2025: Kasus Pidana Umum (Vonis 2 tahun 6 bulan – Perkara No. 1956/Pid.B/2025/PN Sby).
Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangster dan Balap Liar

​”Dampak sosial dan psikologis bagi keluarga korban sangat mendalam, terlebih korban merupakan anak tunggal. Riwayat kriminalitas terdakwa yang berulang menunjukkan bahwa hukuman sebelumnya belum memberikan efek jera,” tegas JPU M. Mosleh Rahman.

​​Ratapan Keluarga: “Dia Anak Tunggal Kami”

​Suasana haru menyelimuti usai persidangan. Ibu korban, dengan suara bergetar, mengungkapkan hancurnya perasaan keluarga atas kehilangan buah hati satu-satunya.

“Kami hanya ingin keadilan yang setimpal. Kehilangannya meninggalkan luka yang tidak akan pernah sembuh,” ujarnya di hadapan awak media.

​Merespons tuntutan 11 tahun tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pleidoi) secara lisan dan tertulis pada sidang berikutnya. Pihak pembela secara eksplisit memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.

​Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan terdakwa dijadwalkan kembali pada Senin, 13 April 2026. Kasus ini terus menjadi sorotan publik Surabaya sebagai tolok ukur ketegasan aparat penegak hukum terhadap aksi kejahatan jalanan yang kian meresahkan.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode