Publikasiterkini° Sampang _ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial MN (50), warga Dusun Cemkerrep, Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong. MN ditangkap tak lama setelah melakukan aksi penganiayaan brutal terhadap kerabatnya sendiri, H. Jasmawi (76), pada Kamis (02/04/2026) pagi.
Kapolres Sampang melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa insiden berdarah ini dipicu oleh persoalan sepele saat pelaku bertamu ke rumah korban sekira pukul 07.00 WIB.
Peristiwa bermula ketika MN mendatangi rumah korban dengan maksud meminta “air obat”. Namun, saat korban menyuruh pelaku untuk mengambilnya sendiri, MN justru tersinggung dan tersulut emosi.
”Pelaku secara spontan mengambil kursi besi di teras rumah korban dan memukulkannya sebanyak tiga kali. Salah satu hantaman mengenai bibir korban hingga robek,” ujar AKP Eko Puji Waluyo dalam rilis resminya.
Ketegangan tidak berhenti di situ. Pelaku kemudian lari ke pekarangan, mencabut sebilah celurit dari sarungnya, dan menantang korban melakukan carok sembari melontarkan ancaman pembunuhan. Saat korban menghampiri, pelaku justru berlari ke arah musholla dan mengambil balok kayu jati sepanjang 110 cm.
”Dengan balok kayu tersebut, pelaku kembali menghajar wajah korban sebanyak dua kali. Pukulan mengenai pelipis kiri dan pipi. Korban juga mengalami luka di lengan kiri akibat mencoba menangkis serangan,” tambah AKP Eko.
Pasca kejadian, korban yang bersimbah darah dilarikan oleh saksi bernama Rumhanah ke Puskesmas Camplong. Akibat luka robek yang cukup dalam, tim medis harus memberikan tindakan jahitan pada bibir kiri dan pelipis kiri korban.
Mendapat laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Sampang melakukan pengejaran.
“Sekira pukul 13.45 WIB, tim yang dipimpin Katim Jatanras berhasil mengamankan MN tanpa perlawanan. Saat ini tersangka sudah berada di Satreskrim untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasi Humas.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian (TKP), di antaranya: 1 (satu) unit kursi besi berwarna silver dengan sandaran merah muda (alat pemukulan pertama), dan 1 (satu) batang kayu jati balok berukuran kurang lebih 110 cm (alat pemukulan kedua).
Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 466 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. Pihak kepolisian memastikan akan memproses kasus ini secara profesional mengingat tindakan pelaku yang menggunakan senjata tajam dan benda tumpul untuk melukai lansia yang masih kerabatnya sendiri.
(Basri)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini