Publikasi-terkini° Surabaya _ Aparat kepolisian dari Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai aksi pengeroyokan hingga menyebabkan luka berat. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Dupak dan sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/14/III/2026 tertanggal 21 Maret 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan pada 25 Maret 2026. Insiden berdarah itu diketahui terjadi pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka utama, yakni Pipin Rahman Hakim, Tio Ferdinan Tambunan, dan Rifky Achmad Baihaqi. Sementara itu, beberapa pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Bubutan, AKP Sandi Putra, mengungkapkan bahwa aksi kejahatan tersebut bermula dari sekelompok pemuda yang berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras di kawasan Sentong, Surabaya.
“Para pelaku ini awalnya berkumpul dan mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, mereka kemudian berinisiatif mencari sasaran secara acak di jalanan,” ujar AKP Sandi Putra.
Setibanya di lokasi kejadian, para pelaku melihat dua korban yang tengah melintas menggunakan sepeda motor. Tanpa alasan yang jelas, para pelaku langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Akibat kejadian tersebut, salah satu korban mengalami luka robek serius di bagian punggung kiri sepanjang kurang lebih 10 sentimeter. Sementara korban lainnya mengalami luka memar akibat aksi pengeroyokan.
“Salah satu korban mengalami luka cukup serius akibat sabetan senjata tajam, sedangkan korban lainnya mengalami luka akibat pengeroyokan,” jelasnya.
Tidak hanya melakukan kekerasan, para pelaku juga merampas barang milik korban berupa satu unit telepon genggam, sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan serta analisis rekaman CCTV, tim Reskrim Polsek Bubutan berhasil mengamankan para tersangka di depan rumah salah satu pelaku di kawasan Margomulyo, Surabaya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam jenis celurit, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, helm, jaket, serta rekaman CCTV.
“Barang bukti yang kami amankan cukup kuat untuk menjerat para pelaku. Saat ini kami juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang masih buron,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat dan/atau Pasal 262 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat.
Polisi menegaskan bahwa tindakan para pelaku sangat membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga proses hukum akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Proses hukum akan kami jalankan secara tegas,” imbuhnya.
Ke depan, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Bubutan juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, khususnya saat beraktivitas pada malam hari, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aksi kriminal jalanan yang dipicu oleh minuman keras dan solidaritas kelompok dapat berujung fatal, tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi masa depan para pelaku.
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini