Menu

Pemkot Surabaya Tertibkan 40 Bangunan Liar di TPA Benowo, Ciptakan Lingkungan Bersih!

Maret 15, 2026

Publikasi-terkini ° Surabaya _ Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan puluhan bangunan liar yang dijadikan gudang pengumpulan barang bekas di sepanjang kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo, Sabtu (14/3). Langkah tegas ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.

Operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), jajaran kecamatan, kelurahan, hingga tokoh masyarakat setempat itu menargetkan bangunan semi permanen atau sesek yang disalahgunakan menumpuk sampah di luar area resmi TPA.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan, anggotanya menertibkan 38 bangunan gubuk di Kecamatan Pakal dan 2 bangunan di Kecamatan Benowo. Jadi, total 40 bangunan.

“Sesuai Perda, dilarang keras menumpuk sampah di lokasi selain TPA,” katanya.

Zaini menambahkan bahwa petugas tetap memberikan kelonggaran bagi pemilik untuk mengangkut barang bekas yang masih bernilai jual. Sementara sampah yang tidak terpakai langsung dibersihkan dan dibuang ke TPA Benowo.

“Sebelum penertiban, kami telah melakukan sosialisasi agar tidak lagi menggunakan area tersebut untuk pembuangan sampah ilegal,” ujarnya.

Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto, mengungkapkan bahwa gudang-gudang penumpuk sampah tersebut kerap memicu pencemaran lingkungan. Berdasarkan data lapangan, sekitar 90 persen pemilik bangunan bukan warga Surabaya.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Bongkar Tambang Andesit Ilegal di Purwosari, 5 Orang Jadi Tersangka

 “Sampah yang seharusnya masuk ke TPA Benowo dibelokkan ke tempat-tempat ini. Botol dan barang berharga diambil, sementara sampah organik yang busuk ditinggalkan begitu saja. Inilah yang menyebabkan bau dan pencemaran,” kata Dedik.

Dedik menambahkan, banyak pemilik lahan sebenarnya tidak setuju tanah mereka disewa untuk kegiatan yang menimbulkan kekumuhan. Sebagai tindak lanjut, Pemkot Surabaya akan melakukan pengawasan ketat agar praktik serupa tidak terulang.

Ia juga mengimbau seluruh sopir truk sampah, termasuk rekanan, untuk tidak menurunkan muatan di lokasi selain TPA Benowo. “Kami bersama Satpol PP, pihak kecamatan, dan kelurahan akan disiagakan untuk menjaga lokasi pasca-penertiban,” ujarnya.

Hingga saat ini, pembersihan sisa-sisa sampah masih dilakukan secara berkelanjutan karena volume sampah cukup banyak. Armada DLH dibagi untuk kegiatan rutin lain, termasuk program Surabaya Bergerak.

Dedik menegaskan, tujuan penertiban ini adalah membersihkan tumpukan sampah di luar TPA Benowo dan menciptakan lingkungan yang lebih tertata.

“Tujuannya jelas, agar tata kelola sampah di Surabaya semakin baik dan sesuai aturan. Tidak boleh ada lagi kegiatan usaha sampah yang melanggar ketentuan,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Kartini Muda Beraksi: Noveriana, SH Tekankan Pentingnya Peran Perempuan Kawal Keadilan Hukum

Red•

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode