Menu

Bareskrim Polri Geledah Pabrik Pemurnian Emas di Sidoarjo, Diduga Terkait Transaksi Emas Ilegal Rp25,9 T

Maret 12, 2026

Publikasi-terkini.com° Sidoarjo  – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di pabrik peleburan dan pemurnian emas PT Simba Jaya Utama yang berlokasi di Jalan Brebek Industri II, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (12/3/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana di sektor mineral dan batubara (Minerba), khususnya kegiatan menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, hingga menjual emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal.

Selain dugaan pelanggaran di sektor Minerba, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang dalam aktivitas usaha tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian penyelidikan yang sebelumnya telah dilakukan di sejumlah lokasi.

“Kegiatan pada hari ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan penggeledahan yang telah kita lakukan beberapa minggu yang lalu di beberapa lokasi baik itu di Surabaya tiga lokasi maupun di Kabupaten Nganjuk dua lokasi,” ujarnya.

Ade Safri menjelaskan, pengungkapan perkara ini bermula dari laporan hasil analisis yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga :  HALBI PAC Mulyorejo Surabaya Pererat Kekompakan dan Kebersamaan Pengurus

Laporan tersebut berkaitan dengan transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri, termasuk aktivitas toko emas serta perdagangan yang dilakukan perusahaan pemurnian emas ke luar negeri.

Menurutnya, emas yang diperdagangkan tersebut diduga berasal dari pertambangan tanpa izin atau pertambangan ilegal yang terjadi di sejumlah wilayah, seperti Kalimantan Barat, Papua Barat, serta beberapa daerah lainnya.

Transaksi tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu 2019 hingga 2025 dengan nilai yang sangat besar.

“Diketahui akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin ataupun pertambangan masih legal selama kurun waktu 2019 hingga tahun 2025 itu mencapai Rp25,9 triliun,” jelasnya. (SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode