Menu

Masuk P3K Lewat Jalur Belakang di Pasuruan Kota, Perawat Tertipu Rp81 Juta, Pelaku Oknum Honorer

Maret 11, 2026

Publikasi-terkini.com° Pasuruan – Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) melalui “jalur belakang” yang memakan korban seorang perawat berinisial NF. Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan kerugian puluhan juta rupiah akibat janji manis tersangka yang menjanjikan kelulusan tanpa seleksi tes resmi.

Tersangka berinisial TA (39), seorang karyawan honorer asal Gresik, diduga memalsukan sejumlah dokumen elektronik dan surat dinas untuk meyakinkan korbannya. Aksi penipuan ini berawal dari tawaran menggiurkan yang menjanjikan posisi P3K dengan syarat menyetorkan uang pelicin dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Yokbeth Wally mengatakan bahwa korban telah menyetorkan uang dalam beberapa tahap dengan total kerugian mencapai Rp81 juta. “Pelapor tertarik mengikuti pendaftaran P3K jalur belakang dengan biaya Rp100 juta, namun setelah membayar sebagian, dokumen yang diterima ternyata palsu,” ungkap Yokbeth, Rabu (11/03).

Kronologi kejadian bermula saat korban NF menyetorkan uang muka sebesar Rp75 juta dan uang tunai Rp5 juta melalui perantara untuk diteruskan kepada tersangka TA. Sebagai imbalannya, korban menerima surat panggilan kerja fiktif yang sudah mencantumkan nama serta Nomor Induk Pegawai (NIP) palsu guna meyakinkan korban.

Baca Juga :  Bambang Rudiyanto Kembali Pimpin BPW PERADIN Jatim Periode 2026–2029

Kecurigaan korban mulai muncul saat dirinya diwajibkan melakukan absensi mingguan di RSUD dr. Soedarsono namun tidak pernah mendapatkan kepastian status kepegawaian yang jelas. Setelah dilakukan pengecekan mandiri, NF terkejut mendapati bahwa SK P3K dan seluruh dokumen yang diterimanya dari tersangka adalah hasil pemalsuan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa seragam Korpri, laptop, puluhan rangkap dokumen palsu, hingga kartu pegawai palsu atas nama tersangka. “Kami telah mengamankan barang bukti termasuk laptop dan flashdisk yang diduga digunakan tersangka untuk membuat dokumen-dokumen palsu tersebut,” tambahnya.

Tersangka TA kini harus menghadapi jeratan hukum berlapis terkait pemalsuan informasi dokumen elektronik dan penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE serta KUHP. Petugas kepolisian saat ini terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mencari kemungkinan adanya korban lain dalam jaringan penipuan ini.

Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran menjadi aparatur negara melalui jalur tidak resmi atau jalur belakang. “Masyarakat diminta tetap waspada dan mengikuti prosedur resmi pemerintah agar terhindar dari tindak pidana penipuan serupa,” tutupnya. (SH)

Baca Juga :  LBH MADAS Sedarah Demo di PN Sampang, Desak Pembebasan Terdakwa dan Evaluasi Jaksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode