Publikasi-terkini° Surabaya _ Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di wilayah Surabaya Utara. PT Rimbaria Rekawira yang berlokasi di Jalan Kedinding 2 No. 6, dituding membuang limbah operasional langsung ke saluran air warga.
Praktik ilegal ini diduga kuat merusak ekosistem dan mengancam kesehatan masyarakat, terutama karena lokasinya yang berdekatan dengan pondok pesantren besar di kawasan Kedinding.
Berdasarkan laporan masyarakat dan observasi lapangan oleh Tim Sahabat Pemuda Surabaya (Sapura), limbah tersebut mengalir ke selokan perkampungan dan menimbulkan bau busuk yang menyengat. Kondisi ini dinilai sangat ironis mengingat dampak polusi terjadi tepat di jantung pemukiman padat dan area institusi pendidikan agama (Pondok Pesantren).
Musawwi, Ketua Sapura, mengecam keras sikap abai perusahaan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.
”Ini adalah potret nyata kerakusan demi mengejar keuntungan. Ekosistem dihancurkan tanpa ragu. Kami mendukung investasi di Surabaya, tapi jika caranya merugikan warga seperti ini, harus ada tindakan tegas dan sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya,” ujar Musawwi dengan nada tegas, pada Selasa (10/3/2026).
Pihak Sahabat Pemuda Surabaya mengaku telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada manajemen PT Rimbaria Rekawira. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak perusahaan tidak memberikan respons sedikit pun.
Musawwi mengingatkan bahwa pencemaran lingkungan adalah pelanggaran hukum berat. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
- Pasal 69 ayat 1 huruf A: Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
- Pasal 103: Mengatur sanksi bagi setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana mestinya.
Kecewa dengan sikap bungkam perusahaan, Sahabat Pemuda Surabaya berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menuntut DLH Kota Surabaya segera turun ke lapangan untuk melakukan audit lingkungan dan memberikan sanksi administratif maupun pidana jika terbukti melanggar.
”Kami tidak akan membiarkan persoalan ini menguap begitu saja. Jika tidak ada solusi nyata, kami siap turun ke jalan dengan aksi demo besar-besaran. Jangan sampai ada pengusaha nakal yang berlindung di balik kekuasaan,” pungkas Musa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Rimbaria Rekawira belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan pencemaran lingkungan tersebut.
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini