Menu

Polresta Malang Kota Bongkar Sindikat Bawang Bombai Impor Ilegal

Maret 7, 2026

Publikasi-terkini.com° Malang – Polresta Malang Kota membongkar sindikat tindak pidana peredaran produk hortikultura impor yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Polresta Malang Kota juga sudah melakukan gelar perkara dengan menetapkan BS (46), seorang wiraswasta asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, sebagai tersangka.

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/12/XI/2025/SPKT SATRESKRIM/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR pada 11 November 2025 lalu. Di mana ada dugaan sebuah gudang di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kedungkandang, Kota Malang diduga menjadi lokasi penyimpanan bawang bombai merah impor yang akan didistribusikan ke sejumlah wilayah.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis mengatakan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Satgas Pangan Polresta Malang Kota dalam menjaga stabilitas bahan pangan serta melindungi masyarakat dari peredaran komoditas yang tidak sesuai standar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan intensif terhadap aktivitas distribusi bawang impor yang telah lebih dahulu menjadi perhatian polisi karena adanya indikasi pelanggaran standar impor hortikultura.

“Tim melakukan pengecekan pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025, sekira pukul 17.30 WIB di depan gudang milik Abd Holek dan Yulia Riska di Jalan Rajasa. Gudang tersebut diketahui menerima pasokan bawang bombai merah dari seorang pemasok bernama BS (46),” kata Putu Kholis.

Baca Juga :  Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilikan Harga

Hasil penyelidikan diketahui bawang bombai tersebut dijual dengan harga sekitar Rp18 ribu per kilogram dengan jumlah permintaan mencapai sekitar 1.500 karung. Masing-masing karung memiliki berat kurang lebih 9 kilogram. Dalam proses pemeriksaan, polisi melakukan pengecekan fisik terhadap bawang bombai dengan cara pemotongan horizontal untuk memastikan ukuran diameter umbi.

“Hasil pemeriksaan menemukan sekitar 700 karung bawang bombai merah memiliki diameter di bawah 5 sentimeter. Padahal berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017, bawang bombai yang dapat diimpor harus memiliki diameter umbi minimal 5 sentimeter,” ujar Putu Kholis.

Bawang bombai ini sebelumnya diangkut menggunakan truk kontainer Hino 500 Euro 4 tipe 280 dengan nomor polisi L-8334-UE, kemudian dibongkar dan dipindahkan ke kendaraan distribusi lain, yakni truk Mitsubishi DS FE73 HD nopol M-8848-UV serta pick up Isuzu Traga nopol S-8117-NK yang akan mengirimkan pesanan kepada pembeli di wilayah Mojokerto.

Setelah bukti cukup, polisi menetapkan BS (46) sebagai tersangka. Dari tangan BS, penyidik mengamankan berbagai dokumen impor, termasuk dokumen perizinan usaha berbasis risiko (NIB), persetujuan impor produk hortikultura, kontrak penjualan internasional, dokumen karantina, hingga dokumen pengiriman barang dari India. BS diduga berperan sebagai importir yang memasarkan bawang bombai impor yang tidak memenuhi ketentuan ukuran minimal.

Baca Juga :  Polsek Kartoharjo Amankan Tersangka Spesialis Pencuri Pompa Air Sawah di Magetan

“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menjual bawang bombai impor yang ukurannya di bawah standar, yakni kurang dari 5 sentimeter. Padahal ketentuan impor secara tegas mengatur bahwa bawang bombai yang dapat masuk ke Indonesia harus memiliki diameter minimal 5 sentimeter,” kata Putu Kholis.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 128 jo Pasal 88 ayat (1) huruf a, c, dan d Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

“Langkah penegakan hukum ini tidak hanya sebagai upaya represif, tetapi juga bentuk perlindungan kepada masyarakat agar produk pangan yang beredar benar-benar memenuhi standar mutu dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Putu Kholis.(SH/bj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode