Menu

Marwah JCW Harga Mati! Dr. Sajali dan H. Holis Ultimatum Oknum Pencoreng Nama Baik Organisasi

Maret 7, 2026

Publikasi-terkini° Sampang _ Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jatim Corruption Watch (JCW) mengambil langkah tegas menyusul maraknya keluhan dari masyarakat, aparat desa, hingga instansi pemerintah di wilayah Kabupaten Sampang dan Bangkalan.

Keluhan tersebut dipicu oleh ulah oknum yang mengatasnamakan diri sebagai bagian dari struktur Deputi DPP JCW tanpa dasar legalitas yang sah.

​Menanggapi situasi yang kian memanas, Ketua Umum DPP JCW, Dr. Drs. H.M. Sajali, SH, MH, MM, PhD, CPCLE, CNS, secara resmi mengumumkan pencabutan status keanggotaan oknum tersebut terhitung sejak Jumat (6/3/2026).

​Ketua Umum JCW menegaskan bahwa organisasi tidak akan mentolerir pihak mana pun yang mencoreng nama baik lembaga untuk kepentingan pribadi yang meresahkan.

​“Mulai hari ini, tanda keanggotaan sebagai Deputi Investigasi dan Pengawasan DPP LSM Jatim Corruption Watch Jawa Timur dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” tegas Sajali.

​Selain pencabutan status, Sajali juga memperingatkan bahwa stempel organisasi yang berada di tangan oknum tersebut kini berstatus ilegal. Segala bentuk surat-menyurat yang menggunakan atribut JCW oleh pihak tersebut dinyatakan sebagai dokumen palsu.

Baca Juga :  Ledakan di Pabrik Baja Sidoarjo! Tiga Pekerja Terluka, Warga Gempar

Senada dengan pimpinan pusat, Ketua JCW DPW Jawa Timur, H. Holis, turut angkat bicara pada Sabtu (7/3/2026). Ia mengecam keras tindakan oknum yang telah menciptakan kegaduhan di lingkungan pemerintahan desa maupun lembaga pendidikan.

​”Kami di tingkat wilayah mengutuk keras tindakan oknum anggota yang telah bikin gaduh dan mencoreng nama baik JCW. Perilaku mereka tidak mencerminkan nilai-nilai organisasi dan justru merugikan kemitraan yang telah kami bangun dengan instansi pemerintah selama ini,” ujar H. Holis.

​Ia menambahkan bahwa koordinasi antara DPW dan DPP kini semakin diperketat guna memastikan tidak ada lagi pihak-pihak “liar” yang bergerak di luar komando resmi.

​”Tindakan oknum tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan pengkhianatan terhadap marwah organisasi. Ia mendesak agar pihak kepolisian tidak ragu menyeret oknum tersebut ke ranah pidana jika terbukti melakukan pemerasan atau intimidasi dengan membawa nama JCW,” tambahnya.

Pihak JCW secara terbuka mengimbau kepada seluruh kepala desa, institusi pendidikan, dan instansi pemerintah daerah di Sampang dan Bangkalan untuk waspada.

​Poin penting bagi instansi pemerintah:

  • ​Periksa Legalitas: Jangan melayani pihak yang mengaku anggota JCW tanpa surat tugas resmi terbaru.
  • ​Verifikasi Stempel: Surat yang ditandatangani oleh oknum “Deputi” yang dicabut statusnya adalah tidak sah.
  • Lapor Polisi: Jangan ragu melaporkan ke aparat penegak hukum jika ditemukan aktivitas mencurigakan atau upaya intimidasi.
Baca Juga :  Ledakan Pabrik Sidoarjo: Lempengan Besi Terlempar 700 Meter, Timpa Rumah Warga

​”Jika ada oknum yang tetap mengatasnamakan Deputi DPP LSM JCW Jawa Timur, silakan dilaporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Sajali.

 

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode