Publikasi-terkini° Pati _ Majelis hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan putusan bebas terhadap dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dalam sidang putusan yang digelar di Pati, Jawa Tengah, Kamis (5/3/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara dan diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan setelah persidangan.
Sebelumnya, Botok dan Teguh didakwa terkait aksi pemblokiran jalan di jalur Pantura Pati Juwana yang terjadi dalam rangka aksi protes masyarakat. Dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum sempat menjerat keduanya dengan sejumlah pasal yang ancaman hukumannya mencapai beberapa tahun penjara.
Namun setelah melalui rangkaian persidangan dan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim memutuskan keduanya tidak perlu menjalani hukuman penjara sehingga dapat langsung bebas.
Putusan tersebut disambut para pendukung yang sejak pagi memadati area sekitar Pengadilan Negeri Pati untuk mengikuti jalannya sidang. Setelah putusan dibacakan, kedua aktivis itu pun keluar dari ruang sidang dan kembali berkumpul dengan para simpatisan yang menunggu di luar pengadilan.
Redaksi•


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini