Menu

Upaya Atasi Banjir Tanjungsari, Pemkot Surabaya Lanjutkan Normalisasi Kali Krembangan Tahap Kedua

Maret 4, 2026

Publikasi-terkini° Surabaya _ Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali melanjutkan program normalisasi Kali Krembangan sebagai bagian dari strategi pengendalian banjir di wilayah Kecamatan Asemrowo dan Krembangan.

Setelah tahap pertama rampung, kini pengerjaan memasuki tahap kedua yang berlokasi di Tambak Asri, Krembangan.

Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemkot Surabaya dan pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), atas permohonan Bantuan Penertiban (Bantip) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.

Kepala Bidang Drainase Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, Adi Gunita, menjelaskan bahwa sungai yang dinormalisasi merupakan aset pemerintah pusat di bawah otoritas BBWS Brantas.

“Kali Krembangan memang menjadi aset kewenangan BBWS Brantas. Jadi Pemkot tidak bisa melakukan pembangunan fisik tanpa mekanisme pengusulan resmi,” ujar Adi, pada Selasa (3/3/2026).

Oleh karena itu, Pemkot Surabaya mengajukan perencanaan pelebaran sungai kepada BBWS Brantas untuk diteruskan kepada Menteri Pekerjaan Umum (PU).

Adi menegaskan bahwa penataan Kali Krembangan sangat mendesak karena aliran dari kawasan Tanjungsari bermuara ke sungai tersebut.

Penyempitan alur sungai membuat pembuangan air tidak optimal sehingga genangan banjir bertahan berjam-jam bahkan berhari-hari.

Baca Juga :  Operasi Patuh Semeru 2026 Berlangsung 14 Hari, Polres Pasuruan Pastikan Penindakan Tegas dan Humanis

“Kapan hari Tanjungsari banjir, kita tidak bisa buang air karena muaranya di Kali Krembangan. Kalau alur menyempit, otomatis dampaknya meluas ke Surabaya,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan penertiban, Pemkot Surabaya mengacu pada Permen PUPR Nomor 28/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau.

Regulasi tersebut mengatur ruang manfaat sungai (8 meter) serta sempadan kiri-kanan masing-masing 10 meter, sehingga total ruang yang harus ditertibkan mencapai 28 meter.

“Berarti 8 meter itu palung sungai, ditambah sempadan kiri-kanan masing-masing 10 meter. Jadi total 28 meter yang wajib kita tertibkan,” papar Adi.

Adi menekankan bahwa penertiban bukan semata kepentingan Pemkot, melainkan bagian dari kolaborasi lintas kewenangan. BBWS Brantas juga meminta dukungan Pemkot Surabaya untuk pelaksanaan di lapangan.

“BBWS memohon kepada Pemkot Surabaya untuk dilakukan penertiban, karena kita juga ada problem terkait banjir di kawasan Tanjungsari dan sekitarnya,” sebutnya.

Adi mengakui masyarakat sering kali menganggap persoalan sungai sepenuhnya tanggung jawab Pemkot Surabaya, tanpa memahami pembagian kewenangan antara pusat dan daerah.

“Warga tahunya Pemkot Surabaya. Jadi apapun yang kita lakukan pasti dihujat,” katanya.

Baca Juga :  ​Basmi Potensi Kriminalitas, Polsek Semampir dan Satpol PP Razia Titik Rawan Balap Liar

Ke depan, Pemkot Surabaya berkomitmen mempercepat pembangunan saluran dan rumah pompa sebagai bagian dari sistem pengendalian banjir terpadu.

“Kami akan terus berdiskusi dan melakukan lobby ke pemerintah pusat untuk percepatan pembangunan saluran maupun rumah pompa,” pungkas Adi. (rs)

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode