Publikasi-terkini° Sampang _ Jajaran Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Sampang.
Seorang pelaku berinisial KA diamankan petugas di kediamannya di Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terhadap sejumlah laporan kehilangan kendaraan bermotor di wilayah tersebut.
KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Paundra Kinan Aditama, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui berperan sebagai joki dalam 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Namun, dari sejumlah kasus tersebut, polisi baru berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, yakni satu unit Honda Vario dan satu unit motor trail.
“Satu unit Honda Vario nomor rangka dan nomor mesinnya sudah dihilangkan. Untuk itu, kami akan melakukan uji laboratorium forensik di Polda Jawa Timur guna mengetahui identitas asli kendaraan tersebut,” jelasnya, Jumat (27/2/2026).
Dari total 13 unit kendaraan yang dicuri, satu di antaranya diketahui milik anggota kepolisian. Sementara satu unit lainnya telah dilimpahkan ke kejaksaan bersama tersangka berinisial H yang telah menjalani proses persidangan dan divonis. Adapun kendaraan lainnya masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut oleh penyidik.
“Atas perbuatannya, pelaku KA terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” ungkapnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dengan ciri-ciri sebagaimana dimaksud untuk segera mendatangi Mapolres Sampang dengan membawa dokumen resmi kendaraan seperti STNK dan BPKB.
“Silakan datang dan bawa surat-surat kendaraan. Prosesnya tidak dipungut biaya,” pungkasnya.
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini