Publikasi-terkini° Bojonegoro _ Kejaksaan Negeri Bojonegoro berhasil membantu tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam menangkap seorang terpidana kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bermuatan perjudian, Sabtu (28/2/2026).
Terpidana bernama Haris Setiawan Bin Mugiono diamankan di Desa Cancung, Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro. Ia sebelumnya masuk dalam daftar pencarian untuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan permintaan bantuan resmi dari Kejari Sidoarjo setelah terbitnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Dalam amar putusan tersebut, terpidana Haris dijatuhi hukuman 10 bulan penjara serta denda sebesar Rp5 juta,” ujar Inal, sebagaimana dilansir Suarabanyuurip.
Tim gabungan yang terlibat dalam penangkapan terdiri dari jaksa dan staf intelijen Kejari Bojonegoro dan Kejari Sidoarjo, dengan dukungan Resmob dari Polres Bojonegoro. Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Sidoarjo untuk menjalani proses eksekusi di lembaga pemasyarakatan.
Inal menambahkan, keberhasilan ini menjadi bukti komitmen serta efektivitas koordinasi lintas satuan kerja dalam mendukung pelaksanaan putusan pengadilan.
“Penangkapan ini menunjukkan optimalisasi fungsi intelijen dalam mendukung pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini