Publikasi-terkini° Surabaya _ Sebanyak 32 juru parkir (jukir) liar diamankan Sat Samapta Polrestabes Surabaya di Surabaya Kamis (26/2).
Puluhan jukir yang diamankan itu tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) dan menarik uang parkir di atas ketentuan.
“32 jukir liar kemarin kita amankan di kawasan Kapas Krampung, ITC dan kawasan Kusuma Bangsa,” ujar Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra, Jumat (27/2).
Erika menerangkan, 32 jukir yang diamankan terbukti tidak memiliki KTA dan memungut tarif diluar ketentuan perparkiran di wilayah Kota Surabaya.
“Jukir liar ini tidak mempunyai KTA, parkir bukan di wilayah izinnya, dan sebagian ada yang memungut tarif parkir diluar ketentuan,” jelasnya.
Perwira menengan dengan dua melati di pundak itu melanjutkan, puluhan Jukir liar itu digelandang ke Mapolrestabes Surabaya, untuk dilakukan pendataan lebih lanjut. “Mereka dikenakan tindak pidana ringan (tipiring),” tegasnya.
Redaksi•


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini