Publikasi-terkini° Surabaya _ Selama 1,5 bulan, Ditresnarkoba Polda Jatim dan jajaran mengungkap 555 laporan polisi terkait peredaran gelap narkoba di Jawa Timur. Sebanyak 724 tersangka pengedar narkoba ditahan.
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol M Kurniawan mengatakan, Polda Jawa Timur bersama jajaran untuk tahun 2026 mulai dari Januari hingga pertengahan Februari sudah melakukan pengungkapan kasus narkoba dengan jumlah 555 laporan polisi.
“Ada 724 tersangka kami amankan. Dan barang bukti disita sabu hampir 42 kilogram (kg),” ujarnya pada media RS senin (23/2).
Selain menyita sabu, polisi menyita barang bukti ganja 16 kg, ekstasi 851 butir, dan obat keras 77 ribu butir lebih. “Khusus untuk Ditresnarkoba dalam bulan Januari-Februari sudah ada 77 kasus kami tangani dengan 95 tersangka, barang bukti sabu 34,269 kg, ganja 60 gram, tembakau gorila 22 gram, ekstasi 724 butir dan obat keras 39 ribu butir sekian,” sebutnya.
Alumnus Akpol 1995 ini menegaskan mulai tahun 2024 – 2026, Ditresnarkoba Polda Jatim sudah menangani delapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tindak pidana narkoba.
“Rincian lima kasus sudah P21, dua kasus dalam tahap satu, satu dalam proses penyidikan dan satu dalam proses DPO dan untuk total nilai aset kami sita sampai saat ini lebih kurang Rp 55 miliar,” terangnya.
Ia melanjutkan untuk kasus terakhir yang sedang diproses kasusnya sudah disita aset senilai Rp 1,5 miliar. Aset tersebut berupa bidang tanah dan bangunan 10 unit. Lima unit khusus tanah.
Selain itu, ada 13 mobil, 16 unit motor, 77 jenis perhiasan, uang di rekening Rp 2,5 miliar, truk tiga unit, HP 25 buah dan jam tangan tiga buah,(rs).
Redaksi•


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini