Menu

Alexander Peter, WNA Malaysia, Hadapi Sidang Kasus Sabu 60 Kg di PN Surabaya

Februari 22, 2026

Publikasi-terkini° Surabaya _ Alexander Peter, warga negara asing (WNA) asal Malaysia, menjalani sidang lanjutan kasus peredaran narkotika lintas negara dengan barang bukti 60 kilogram (Kg) sabu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang yang digelar di ruang Cakra tersebut menghadirkan dua saksi dari pihak pengelola Apartemen di kawasan Surabaya Timur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana menghadirkan Gerry, agen apartemen, dan Ahmadi, supervisor sekuriti. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Gerry mengaku pertama kali mengenal terdakwa saat proses check in pada Juni 2025.

“Sekitar bulan Juni 2025. Waktu itu saya yang membawa barang-barangnya pas check in. Awal sewa cuma dua hari, terus lanjut sewa dua bulan. Pakai aplikasi bayarnya,” ujar Gerry.

Gerry mengaku mengetahui penangkapan terdakwa dari pihak apartemen, namun membenarkan bahwa pihak kepolisian tidak pernah meminta rekaman CCTV terkait kasus tersebut. “Tidak pernah,” tegasnya.

Sementara itu, Ahmadi yang turut hadir sebagai saksi menceritakan proses penangkapan yang terjadi di lokasi apartemen. Ia mengaku melihat langsung saat petugas mengamankan terdakwa di parkiran lantai tiga.

“Saya tahu waktu penangkapan dari kepolisian. Di parkiran apartemen lantai tiga, ada satu koper bungkusan besar isinya sabu. Setelah itu terdakwa dibawa ke unitnya nomor 1109. Ada timbangannya waktu digeledah. Saya ikut melihat waktu penangkapan dan penggeledahan,” papar Ahmadi.

Baca Juga :  Antisipasi Kerusuhan Suporter, Polres Pasuruan Siagakan Personel di Exit Tol Purwodadi

Menurut Ahmadi, total barang bukti yang diamankan mencapai 60 kg. “60 kg kalau tidak salah. Dari Medan naik bus,” imbuhnya.

Menanggapi keterangan kedua saksi, Alexander yang duduk di kursi terdakwa hanya memberikan tanggapan singkat. “Benar yang mulia,” ucapnya menggunakan bahasa Indonesia.

Kuasa hukum terdakwa, Daniar dari GNR Law Firm, menilai keterangan saksi masih bersifat normatif. Pihaknya akan mendalami apakah seluruh barang bukti 60 kg sabu tersebut dibawa sendiri oleh kliennya.

“Mereka (saksi) adalah yang mengetahui kejadian penangkapan dan penggeledahan. Yang ingin kami gali lebih lanjut adalah apakah semua sabu 60 kilogram itu dibawa sendiri oleh terdakwa. Atau ada orang lain yang membawa sebelumnya dan ditaruh di apartemen tersebut. Ini ranah penyidik, nanti akan kami tanyakan apakah ada rangkaiannya,” jelas Daniar, (rs).

 

 

Redaksi•

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode