Publikasi-terkini.com° Surabaya – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Jawa Timur (Jatim).
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat.
Tiga lokasi tersebut satu berada di Kota Surabaya dan dua di Kabupaten Nganjuk.
Di Surabaya, penggeledahan dilakukan di sebuah rumah mewah dua lantai di kawasan Jalan Tampomas, Kecamatan Sawahan.
Diduga kuat rumah ini menjadi salah satu lokasi tempat pengelolaan emas yang bersumber dari praktik pertambangan ilegal yang ada di Kalbar.
Sementara di Kabupaten Nganjuk, dua lokasi yang digeledah adalah sebuah toko emas dan satu unit rumah tinggal.
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri mengatakan, penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan TPPU dari tindak pidana asal.
Berupa penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan emas hasil pertambangan tanpa izin (PETI).
“Perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis PPATK terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri,” katanya kepada awak media saat pers release, Jumat (20/2/2026).
Dari penggeledahan di Surabaya, penyidik menyita empat kotak barang bukti yang berisi dokumen, pembukuan, kuitansi pembelian, uang tunai, bukti transaksi elektronik, serta emas batangan.
Ade Safri menyebutkan, jumlah emas batangan yang diamankan mencapai belasan kilogram.
Namun, rincian pasti terkait berat dan nilai emas tersebut masih dalam proses pendataan dan akan diumumkan.
(Sofi/Tj)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini