Publikasi-terkini° Surabaya _ Sidang pemeriksaan terdakwa kasus narkotika dengan terdakwa Sakur bin Asmadin digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/2/2026). Dalam persidangan, Sakur secara terbuka mengakui pernah terlibat transaksi jual beli sabu saat masih berstatus tahanan di Rutan Kelas IIB Sampang.
“Peran saya sebagai pengantar. Waktu itu saya masih jadi tahanan di Sampang,” ujar Sakur di Ruang Sidang Kartika saat menjawab pertanyaan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho.
Saat ditanya asal sabu yang ia edarkan, terdakwa mengaku tidak mengetahui sumbernya. Namun untuk sabu terakhir yang dikonsumsinya, Sakur menyebut mendapatkannya dari seseorang berstatus DPO bernama Demhuri.
Modus dari Balik Jeruji
Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, terdakwa merupakan residivis yang menjalani hukuman penjara pada 2021–2022 di Rutan Sampang. Namun bukannya jera, ia justru diduga menjalankan bisnis sabu dari dalam rutan.
Sabu disebut dikirim melalui paket kunjungan dan disembunyikan dalam bungkusan nasi. Sebagaimana dilansir beritalima, pembeli diarahkan menemui terdakwa di kamar tahanan, sementara pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Bank Central Asia atas nama Lilis di Bank Central Asia.
Dari praktik tersebut, terdakwa diduga meraup keuntungan hingga Rp700 juta. Sebagian uang disebut digunakan untuk membeli mobil pribadi.
Aktivitas Berlanjut Setelah Bebas
Jaksa mengungkap, setelah bebas, aktivitas narkotika terdakwa masih berlanjut. Pada 9 September 2024, ia memesan sabu melalui WhatsApp kepada Demhuri dan melakukan pertemuan di rumahnya di Sampang.
Barang haram itu kemudian disimpan di plafon kamar mandi unit 3909 Tower B Barat Apartemen Puncak Dharmahusada, Surabaya, sebagai stok konsumsi pribadi. Jaksa menyebut sabu tersebut sempat dikonsumsi terdakwa agar tubuh terasa lebih ringan dan segar.
Pada 14 September 2024, terdakwa kembali memesan sabu dan mengonsumsinya bersama seorang rekannya berstatus DPO di dalam mobilnya.
Penangkapan di Hotel Surabaya
Penangkapan dilakukan pada 15 November 2025 sekitar pukul 05.30 WIB oleh dua anggota kepolisian di kamar Hotel Twin Tower, Jalan Kalisari I, Surabaya.
Dari kamar hotel, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kartu ATM dan ponsel. Penggeledahan berlanjut ke mobil terdakwa dan apartemennya, di mana ditemukan sabu, alat hisap, serta timbangan elektrik.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Sakur didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat. Jaksa juga mengaitkan dakwaan dengan ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP terbaru.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penyidik. (bl)
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini