Publikasi-terkini° Jakarta _ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan. Penetapan tersebut dilakukan setelah EKA terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama Wakil Ketua PN Depok dan sejumlah pihak lainnya.
Selain EKA, KPK juga menetapkan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka. Keduanya terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan.
Dengan tangan diborgol, para tersangka berjalan tertunduk. EKA memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media dan hanya merespons dengan gelengan kepala.
Tak hanya dua pimpinan pengadilan tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), serta Berliana Tri Kusuma (BER) yang menjabat sebagai Head Corporate Legal PT KD.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, yaitu EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat malam (6/2/2026).
Asep mengungkapkan, berdasarkan data yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tersangka BBG juga diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran hasil penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025 hingga 2026.
Usai diumumkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026, di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.
“Sesuai ketentuan Pasal 101 KUHAP 2026, KPK juga telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Mahkamah Agung terkait penahanan terhadap seorang hakim,” tegas Asep.
Kasus ini kembali menyorot praktik korupsi di lingkungan peradilan dan menjadi perhatian publik terkait integritas aparat penegak hukum, khususnya lembaga pengadilan. (iN)
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini