Publikasi-terkini.com° SURABAYA – Hibah dalam bentuk uang maupun barang diperbolehkan diberikan oleh pemda pada BUMD, BUMN maupun pada organisasi kemasyarakatan.
Kepala BPKAD Jawa Timur yang juga Plt Kepala Bappeda Jawa Timur Mohammad Yasin menjelaskan bahwa pengalokasian dana hibah dalam APBD memang diperbolehkan dalam undang-undang dan tidak menyalahi aturan.
“Akan tetapi memang yang ingin kita sampaikan bahwa mekanismenya yang harus kita lakukan dengan hati-hati, dengan baik dan tentunya dengan pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur,” tegas Yasin.
Untuk itu dalam rangka memperbaiki skema dan tata kelola dan hibah, Pemprov Jawa Timur terus melakukan evaluasi dan membuat inovasi untuk mencegah penyalahgunaan pemanfaatan dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.
“Ke depan di tahun 2027 ini kita sudah mulai menyusun kamus usulan hibah yang ada di OPD untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya menimbulkan potensi ada penyimpangan di lapangan maka tidak akan kita lakukan di tahun-tahun berikutnya ini sebagai evaluasi buat kita semua,” tegasnya.
Lebih jauh, Yasin pun menguraikan proses Panjang pengajuan dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Pertama pengusul menyampaikan surat kepada pemerintah provinsi kemudian setelah itu dilakukan verifikasi oleh tim.
Kalau usulan itu dari aspirasi masyarakat akan langsung diproses oleh kabupaten kota atau Bappeda. Akan tetapi jika usulan itu lewat aspirasi DPRD maka yang melakukan verifikasi adalah DPRD yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sekwan dan disampaikan kepada Bappeda Provinsi Jawa Timur.
Dalam proses ini Bappeda melakukan verifikasi khususnya terkait kesesuaiannya terhadap OPD yang mengampu usulan. Setelah lolos verifikasi baru usulan tersebut akan ditindaklanjuti ke OPD pengampu untuk dilakukan verifikasi juga.
Sofi/Tj


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini