Publikasiterkini.com° Bangkalan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di area parkir Pasar Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.
Tersangka berinisial MN (40) ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan Tanah Merah. Saat penggerebekan berlangsung, MN sempat berusaha melarikan diri. Namun upaya kaburnya gagal setelah ia terpeleset di jalan licin usai hujan, sehingga petugas dengan mudah mengamankannya.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan, aksi curanmor tersebut terjadi ketika korban berinisial ML memarkir sepeda motornya di area parkir Pasar Tanah Merah, Desa Petra. Saat korban kembali, sepeda motor yang diparkir sudah tidak berada di tempat.
“Curanmor ini terjadi di TKP Pasar Tanah Merah, Desa Petra. Korban memarkir sepeda motornya di area parkir, kemudian saat kembali kendaraan sudah tidak ada,” ujar AKP Hafid, Selasa (20/1/2026).
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sepeda motor Honda Beat milik korban yang belum sempat dijual.
“Kami melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka dan mendapati sepeda motor milik korban berada di dalam rumah. Tersangka inisial MN langsung kami tangkap dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan, MN mengakui perbuatannya. Ia berdalih nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi, termasuk untuk membeli susu anaknya yang masih balita.
Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.
(Shofa)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini