Publikasiterkini.com° Bandung – Pemerintah Kota Bandung memastikan penanganan sampah tetap berjalan sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan koridor hukum yang berlaku.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan seluruh kebijakan pengelolaan sampah akan berbasis data resmi serta mengutamakan keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Farhan pada Sabtu (17/1/2026) sebagai respons atas penegasan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq terkait larangan penggunaan insinerator mini.
Farhan menegaskan Pemkot Bandung mendukung penuh prinsip kehati-hatian dalam penerapan teknologi pengolahan sampah.
“Kami mengikuti arahan kementerian. Semua kebijakan harus berbasis data dan taat hukum,” ujar Farhan.
Ia menjelaskan, insinerator mini umumnya merujuk pada mesin pembakaran berkapasitas kecil hingga menengah, seperti unit portabel atau semi-industri yang hanya mampu mengolah puluhan hingga ratusan kilogram sampah per jam.
Menurutnya, pemahaman ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam menilai teknologi pembakaran yang digunakan.
Farhan mengungkapkan, Kota Bandung memiliki opsi pengolahan sampah dengan kapasitas yang jauh lebih besar, bahkan mampu mengolah lebih dari satu ton sampah per hari.
Namun demikian, setiap rencana pemanfaatan teknologi pembakaran tetap harus melalui kajian ketat, termasuk uji emisi, perizinan lingkungan, serta analisis dampak kesehatan masyarakat.
“Keselamatan lingkungan dan warga adalah prioritas utama,” tegasnya.
Saat ini, Pemkot Bandung masih menghadapi tantangan serius akibat ketimpangan antara timbulan sampah harian dan kapasitas pembuangan.
Data pemerintah kota mencatat volume sampah Bandung mencapai sekitar 1.496 ton per hari, sementara jatah pembuangan ke TPA Sarimukti hanya sekitar 981 ton per hari. Selisih tersebut kerap memicu penumpukan sampah di sejumlah titik.
Kondisi ini diperparah dengan keterbatasan ritase pengangkutan dan fakta bahwa Kota Bandung belum memiliki TPA sendiri, sehingga sepenuhnya bergantung pada TPA Sarimukti.
Meski demikian, Pemkot Bandung mengklaim telah menyelesaikan penanganan di ratusan titik penumpukan dan kini fokus pada upaya pencegahan.
Sebagai langkah konkret, Farhan menegaskan seluruh rencana penggunaan perangkat yang termasuk kategori insinerator mini telah dihentikan.
Pemkot Bandung juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memastikan solusi teknis yang diambil tidak menimbulkan dampak lingkungan baru.
Di sisi lain, pengolahan sampah dari sumbernya terus diperkuat melalui program 3R (Reduce, Reuse, Recycle), pengembangan komposting komunitas, pemanfaatan maggot, bank sampah, serta Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis RW.
Farhan turut mengajak masyarakat berperan aktif dengan mengurangi sampah dari rumah, memilah sampah organik dan anorganik, serta memanfaatkan kembali barang yang masih layak pakai.
Ia optimistis, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dapat membawa Bandung keluar dari persoalan sampah dan menuju kota yang lebih bersih dan sehat.
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini