Publikasiterkini.com° BONDOWOSO – Komisi I DPRD Kabupaten Bondowoso menyoroti serius persoalan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tingkat desa yang dinilai masih menyisakan banyak persoalan dan berpotensi melanggar aturan.
Masalah tersebut mencakup rendahnya realisasi penarikan PBB hingga munculnya janji politik pembebasan PBB yang kerap disampaikan saat pemilihan kepala desa (Pilkades).
Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, Setyo Budi, mengungkapkan bahwa di lapangan ditemukan beragam alasan yang digunakan desa terkait minimnya capaian PBB.
Menurutnya, sebagian alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, terutama jika berkaitan dengan janji politik membebaskan PBB kepada masyarakat.
“Tanah dan bangunan itu wajib pajak. Tidak boleh dibebaskan dengan alasan apa pun. Itu hak negara, bukan hak pribadi. Janji politik seperti itu melanggar aturan dan harus menjadi perhatian bersama,” tegas Setyo Budi, saat Kunjungan Kerja ke Kecamatan Tegalampel, Selasa (13/01/2026).
Budi menilai, janji pembebasan PBB kerap dijadikan strategi untuk menarik simpati pemilih saat Pilkades, meski bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Calon-calon kepala desa jangan sampai menjanjikan hal-hal yang melanggar aturan. Ini tidak bagus dan harus dihentikan,” ujar Budi.
Selain persoalan PBB, Komisi I DPRD juga menyoroti dugaan masalah dalam pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) yang dinilai tidak transparan.
Budi menyebut, pihaknya menemukan indikasi ketidaksesuaian antara pendapatan riil tanah kas desa dengan yang dicatat dalam APBDes.
“Ada informasi pendapatan tanah kas desa, misal mencapai Rp50 juta, tapi yang masuk APBDes hanya Rp10 juta. Ini kan harus dilihat, harus dicek,” katanya.
Meski demikian, Budi menegaskan pihaknya tidak ingin gegabah menuduh kepala desa melakukan penyimpangan tanpa data yang valid.
“Kita tidak bisa langsung menyimpulkan kepala desanya nakal. Tapi juga tidak boleh menutup mata. Kalau memang ada penyimpangan, ya harus ditindak sesuai aturan,” jelasnya.
Terkait langkah ke depan, Komisi I DPRD Bondowoso menyatakan siap mengawal dan mendorong pemeriksaan apabila ditemukan pelanggaran, termasuk dugaan praktik “memutar” pengelolaan tanah kas desa yang tidak transparan.
“Komisi I itu tugasnya mengawal tata kelola pemerintahan agar berjalan baik. Demi kebaikan daerah dan kabupaten, kalau ada desa yang melanggar, tentu kita dorong untuk ditertibkan,” tegas Budi.
Ia juga menegaskan keterbukaan Komisi I terhadap kritik dan laporan masyarakat terkait pengelolaan PBB maupun aset desa.
“Silakan kritik, silakan lapor, tapi harus berbasis data. Jangan menyebarkan hal-hal yang tidak benar. Kalau memang betul ada pelanggaran, itu justru bagus untuk perbaikan,” pungkasnya.
SOFI/SI


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini