Menu

Proyek Gedung KDMP Rp 1,6 Miliar di Bangkalan Disorot, Tanpa Konsultan Pengawas dan Libatkan TNI

Januari 11, 2026

Publikasiterkini.com° Bangkalan – Pemerintah menggelontorkan dana jumbo sebesar Rp 1,6 miliar untuk pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Namun, pelaksanaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu menuai sorotan karena diduga dikerjakan tanpa melibatkan konsultan pengawas.

Padahal, keberadaan konsultan pengawas merupakan elemen vital dalam proyek konstruksi yang dibiayai negara. Hal itu bertujuan untuk memastikan mutu pekerjaan serta kesesuaian pelaksanaan dengan perencanaan teknis, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Fakta tersebut diungkapkan Rohim, kepala tukang pembangunan Gedung KDMP di Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Ia mengakui bahwa selama pengerjaan proyek tidak ada konsultan pengawas yang terlibat.

“Pengawasnya dari kodim, yaitu Babinsa (Bintara Pembina Desa),” ujar Rohim. (9/1)

Ia juga menyebutkan bahwa keterlibatan TNI dalam proyek yang digarap oleh PT Agro Industri Nasional (Agrinas) tersebut sangat kental. Tidak hanya melakukan pengawasan, anggota TNI disebut turut terlibat dalam mekanisme pembayaran upah pekerja.

“Sebelum pembayaran dilaporkan dulu ke kepala desa. Baru dari kodim yang membayar,” katanya.

Baca Juga :  Kapolri Terima Audiensi Menkomdigi, Bahas Kolaborasi Polri dan Komdigi

Saat dikonfirmasi, Chairul, perwakilan dari PT Agrinas, enggan memberikan penjelasan detail terkait tidak adanya konsultan pengawas. Namun, ia mengakui bahwa pengawasan proyek sepenuhnya dilakukan oleh anggota TNI.

“Iya, pengawasan sepenuhnya menjadi tanggung jawab teman-teman TNI,” singkatnya.

Sementara itu, Komandan Kodim (Dandim) 0829/Bangkalan, Letkol Inf Nanang Fahrur Rozi, membantah anggotanya bertindak sebagai konsultan pengawas konstruksi. Ia mengaku tidak mengetahui ihwal keberadaan konsultan pengawas dalam proyek tersebut.

Meski demikian, perwira menengah asal Sampang itu tidak menampik bahwa institusinya memang dilibatkan dalam pembangunan Gedung KDMP.

Keterlibatan tersebut, kata dia, didasarkan pada nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada Oktober 2025.

“Secara garis besar TNI diperintahkan untuk membangun dan menjadi pelaksana pembangunan ini. Babinsa di bawah menjadi kepala unit pembangunan di lapangan,” jelasnya.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya terkait tata kelola proyek konstruksi yang dibiayai APBN, khususnya soal kepatuhan terhadap regulasi jasa konstruksi dan batas kewenangan institusi yang terlibat. (rm)

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode