Menu

Alokasi Pupuk Bersubsidi Bojonegoro 2026 Naik Jadi 130.177 Ton, NPK Phonska Dominan

Januari 10, 2026

Publikasiterkini.com° Bojonegoro – Pemerintah secara resmi menetapkan alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2026 sebesar 130.177 ton. Jumlah ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan alokasi tahun sebelumnya yang hanya 116.117 ton, sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan daerah.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bojonegoro, Zainal Fanani, mengatakan penambahan kuota tersebut bertujuan menjaga stabilitas dan produktivitas sektor pertanian, khususnya menjelang masa tanam raya.

“Penambahan kuota ini adalah upaya pemerintah untuk memastikan kebutuhan petani tercukupi sehingga produktivitas pertanian di Bojonegoro tetap terjaga,” ujar Zainal, Sabtu (10/1/2026).

Berdasarkan penetapan tersebut, pemerintah mengalokasikan empat jenis pupuk bersubsidi untuk Bojonegoro sepanjang 2026 dengan rincian sebagai berikut:

  • Pupuk Urea: 63.213 ton
  • NPK Phonska: 53.015 ton
  • Pupuk Organik: 13.948 ton
  • Pupuk ZA: 1 ton

Kenaikan paling signifikan terjadi pada pupuk NPK Phonska yang bertambah lebih dari 10.000 ton. Menurut Zainal, peningkatan ini sangat penting karena NPK Phonska menjadi kebutuhan utama petani untuk meningkatkan kualitas dan hasil panen.

“Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan dinamika kebutuhan di lapangan yang telah diverifikasi oleh otoritas terkait,” jelasnya.

Baca Juga :  Kadivhumas Polri Ajak Masyarakat Perkuat Kolaborasi Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran, DKPP Bojonegoro memperketat pengawasan melalui sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Melalui sistem ini, pupuk subsidi hanya dapat diakses oleh petani yang telah terverifikasi secara digital dan memenuhi syarat sebagai penerima.

Data DKPP mencatat, saat ini terdapat 188.093 Nomor Induk Kependudukan (NIK) petani di Kabupaten Bojonegoro yang terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi nasional.

Zainal juga mengimbau petani agar menggunakan pupuk sesuai dosis yang dianjurkan oleh petugas penyuluh lapangan guna menjaga kesuburan tanah dan keberlanjutan lahan pertanian.

“Penggunaan yang tepat penting untuk menjaga kesehatan tanah dalam jangka panjang,” tegasnya.

Penambahan kuota pupuk bersubsidi ini secara legal tertuang dalam SK Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur Nomor: 500/7683/110.2/2025.

Kebijakan tersebut dinilai menjadi stimulus penting bagi Bojonegoro untuk mempertahankan perannya sebagai salah satu lumbung pangan utama di Jawa Timur.

Selain itu, transformasi sistem distribusi berbasis digital diharapkan mampu menutup celah penyimpangan, sekaligus mempercepat akses pupuk bagi petani, baik milenial maupun senior.

DKPP Bojonegoro memastikan ketersediaan stok di tingkat distributor dan pengecer akan terus dipantau secara intensif sepanjang tahun 2026. (bj)

Baca Juga :  Polri Jenguk Korban Kecelakaan Ojol di Blok M, Pastikan Penanganan Medis hingga Sembuh

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode