Publikasiterkini.com° SUMENEP – Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep menegaskan bahwa pengawalan pelaksanaan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 67 Tahun 2025 tentang Busana Budaya Keraton dan Khas Sumenep dilakukan secara bertahap dan terukur, dimulai dari sosialisasi hingga implementasi di lingkungan pemerintahan.
Kepala Disbudporapar Sumenep, Moh. Ikhsan, mengatakan pengawalan terhadap Perbup tersebut tidak dilakukan secara sekaligus, melainkan melalui sejumlah tahapan yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Pengawalan peraturan ini kami lakukan bersama OPD terkait melalui beberapa tahap. Untuk sementara, fokus kami masih pada sosialisasi, baik kepada masyarakat maupun aparatur sipil negara,” ujar Ikhsan, Kamis (08/01/2026).
Ia menjelaskan, tahap awal sosialisasi menyasar masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebelum dilanjutkan ke lingkungan instansi pemerintah. Langkah tersebut dilakukan agar pemahaman terhadap aturan busana budaya dapat terbentuk sejak awal.
Terkait penggunaan keris, Ikhsan menegaskan bahwa atribut tersebut hanya bersifat pelengkap dan tidak diwajibkan dalam setiap penggunaan busana adat.
“Penggunaan keris hanya kami usulkan pada kegiatan tertentu saja, seperti peringatan hari jadi Kabupaten Sumenep atau event berskala besar. Itu pun masih perlu pertimbangan, terutama bagi OPD yang tidak berkaitan langsung dengan urusan kebudayaan,” jelasnya.
Menurut Ikhsan, dalam Peraturan Bupati juga telah diatur bahwa tidak semua pakaian dinas dirancang untuk menggunakan keris. Ketentuan tersebut berbeda dengan busana khusus yang diperuntukkan bagi Bupati, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta ASN eselon II dan III.
Ia juga menyampaikan harapannya agar ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dapat ikut mengenakan busana adat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap PPPK paruh waktu juga bisa menggunakan busana adat ini. Karena itu, peran kepala OPD menjadi penting dalam menyiapkan anggaran pengadaannya,” katanya.
Lebih lanjut, Ikhsan menekankan agar pelaksanaan penggunaan pakaian adat, khususnya busana Bilo Banten setiap hari Kamis, diatur dan dilaksanakan di masing-masing OPD.
“Pelaksanaannya kami dorong dilakukan di OPD masing-masing, termasuk penganggarannya yang diharapkan bisa disiapkan secara mandiri,” pungkasnya.
SOFI/SI


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini