Menu

DD Menyusut Tajam, Desa di Sumenep Dipacu Susun Ulang Skala Prioritas

Januari 9, 2026

Publikasiterkini.com° SUMENEP -Penyusutan Dana Desa (DD) yang cukup tajam pada tahun anggaran 2026 memaksa pemerintah desa di Kabupaten Sumenep untuk menyusun ulang skala prioritas pembangunan.

Dengan pagu anggaran yang jauh lebih kecil dibanding tahun sebelumnya, desa didorong lebih selektif menentukan program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.

Diketahui, pada 2026, Dana Desa yang diterima Kabupaten Sumenep hanya berkisar Rp109 miliar lebih. Angka tersebut turun drastis dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp335 miliar lebih, atau berkurang sekitar Rp225 miliar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Anwar Sahroni, menjelaskan bahwa penurunan pagu tersebut merupakan kebijakan nasional dan tidak berarti menghapus hak desa atas Dana Desa.

“Pagu Dana Desa tahun 2026 sekitar Rp109 miliar lebih. Jika dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp335 miliar lebih, berarti terjadi pengurangan kurang lebih Rp225 miliar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (08/01/2026).

Menurut Anwar, sebagian alokasi Dana Desa pada tahun ini dialihkan untuk mendukung program pembangunan koperasi merah putih yang digagas pemerintah pusat. Namun demikian, dana tersebut tetap diperuntukkan bagi kepentingan desa.

Baca Juga :  ​Pesan Sejuk Aiptu Affan Hermansyah Sentuh Hati Masyarakat Lewat Konsep "Modale Mung Yakin"

“Dana itu pada dasarnya tetap milik desa. Hanya saja, pelaksanaannya difokuskan pada pembangunan gerai koperasi dan ditangani langsung oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Seiring dengan kondisi tersebut, perencanaan pembangunan desa pada 2026 juga mengalami penyesuaian setelah terbitnya Peraturan Menteri Desa terkait fokus penggunaan Dana Desa. Regulasi baru itu memberikan arah kebijakan, meski tidak seketat aturan pada tahun-tahun sebelumnya.

Anwar menuturkan, desa kini diarahkan untuk mengoptimalkan musyawarah desa sebagai dasar penentuan program prioritas, dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran yang tersedia.

Selain itu, penggunaan Dana Desa tidak lagi dibatasi oleh persentase pembagian anggaran seperti sebelumnya.

Skema tersebut, diharapkan memberi ruang lebih fleksibel bagi pemerintah desa untuk merancang program yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi riil masyarakat setempat.

“Hasil musyawarah desa menjadi pijakan utama untuk menetapkan kegiatan yang paling mendesak dan paling bermanfaat bagi masyarakat,” tukasnya.

 

SOFI/SI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode