Menu

Kronologi Kekerasan Seksual di Makassar: Pelayan Warung Dianiaya, Dipaksa Majikan, Direkam Sang Istri

Januari 5, 2026

Publikasiterkini.com° Makassar – Niat AW (22), seorang gadis muda yang merantau demi mencari penghidupan sebagai pelayan warung makan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berakhir tragis. Bukannya mendapatkan perlindungan dari tempat ia bekerja, AW justru menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan majikan pria, dengan keterlibatan langsung sang istri.

Peristiwa memilukan itu terungkap setelah korban, didampingi tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar, melapor ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar pada Sabtu (3/1/2026).

AW diduga dipaksa melayani nafsu bejat majikan prianya, sementara istri pelaku secara sadar merekam aksi persetubuhan tersebut sebanyak dua kali. Perekaman itu dilakukan dengan dalih sebagai bukti perselingkuhan, meski korban telah membantah tuduhan tersebut.

“Istri pelaku menyuruh persetubuhan itu dilakukan dan kemudian merekamnya. Alasannya diduga karena tuduhan perselingkuhan, namun tindakan memaksa dan merekam itu sama sekali tidak bisa dibenarkan secara hukum,” ungkap Alita Karen, pendamping korban dari UPTD PPA Makassar.

Mimpi buruk AW bermula dari tuduhan sepihak sang istri majikan yang diliputi rasa cemburu. Meski korban telah bersimpuh dan menyangkal tuduhan tersebut, ia justru mengalami kekerasan fisik. Rambut korban dijambak, wajahnya ditampar berkali-kali, hingga berada dalam kondisi ketakutan dan tak berdaya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo dan Kapolri Panen Raya Jagung Nasional di Tuban Perkuat Ketahanan Pangan

Dalam situasi itulah, korban dipaksa melakukan hubungan seksual dengan majikan prianya. Ironisnya, sang istri tidak hanya menyaksikan, tetapi juga merekam kejadian tersebut yang diduga akan dijadikan alat ancaman.

“Menurut korban, rekaman itu akan digunakan untuk mengintimidasi agar ia mau tetap bekerja di tempat tersebut selama belasan tahun tanpa digaji,” lanjut Alita.

Sebelum kasus ini dilaporkan ke polisi, keluarga korban sempat kehilangan kontak dengan AW. Kekhawatiran muncul setelah korban mengirim pesan singkat pada dini hari yang menyatakan dirinya dalam bahaya. Korban diduga sempat disekap di rumah terlapor sebelum akhirnya dipulangkan.

Penyidik Unit PPA Polrestabes Makassar bergerak cepat dengan menyita telepon genggam milik terlapor yang berisi rekaman video sebagai barang bukti utama. Saat ini, istri pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan, sementara majikan pria masih dalam proses pemanggilan oleh penyidik.

“Barang bukti HP sudah disita dan videonya sedang dibuka oleh penyidik. Kami menunggu terlapor pria untuk kooperatif memenuhi panggilan, karena ia melakukan persetubuhan itu secara sadar, meski di bawah tekanan istrinya,” tegas Alita.

UPTD PPA Kota Makassar memastikan korban akan mendapatkan pendampingan psikologis serta bantuan hukum secara intensif. Pihak pendamping juga mendesak kepolisian untuk mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain di lingkungan usaha milik pasangan suami istri tersebut.

Baca Juga :  Sengketa Konsumen dan Dealer Mitsubishi di Bandarlampung Diklaim Selesai Secara Damai

Kasus ini kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerhati perlindungan perempuan dan anak, mengingat adanya dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, serta perekaman tanpa persetujuan yang melanggar hukum. (iN)

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode